Dakwaan |
- D A K W A A N
PERTAMA:
-------Bahwa ia Terdakwa BUDIMAN Als BUDI JOROK Bin (Alm) RUSMAN Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Selumit Pantai Rt. 010 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wita Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres sedang berjaga di kampung bersinar Selumit Pantai, lalu disaat sedang berjaga Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI melihat Terdakwa melakukan gerak-gerik yang mecurigakan, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI menghampiri Terdakwa, Terdakwa yang mengetahui dihampiri Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI langsung membuang Bungkus yang berisikan Narkotika jenis Sabu, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI memanggil saksi AJI BAMBANG untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibuang oleh Terdakwa,kemudian Terdakwa dan 1 (satu) plastik bening yang berisika Narotika jenis Sabu sebanyak Netto 0,11 (nol koma sebelas) Gram dibawa Ke Polres tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun Terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Terdakwa mendatangi Kolong Rumah yang beralamat di Selumit Pantai Rt. 010 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, kemudian setelah sampai di Kolong Rumah, Terdakwa memberikan uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui yang berada di Kolong Rumah, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, lalu kemudian Terdakwa lansung pulang setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu, di perjalanan yang tidak jauh dari Kolong rumah tepatnya di Gang dekat kolong rumah, Terdakwa melihat saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI, Terdakwa yang mencurigai saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI adalah Petugas kepolisian langsung membuang 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, lalu saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI yang melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu langsung mengintrogasi dan menggeledah Terdakwa, Lalu Terdakwa lansgung dibawa ke POLRES TARAKAN bersama dengan 1 (satu) buah Plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk Terdakwa konsumsi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 07074/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ANDY SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (alm) ANDI ALAMSYAH, dengan Nomor: 23777/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 52/BAPB/10835/I/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama BUDIMAN Als BUDI JOROK Bin (alm) RUSMAN sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0,13 (Nol koma tiga belas) gram atau berat Netto 0,11 (Nol koma sebelas) gram dan dengan berat pembungkus 0.02 (Nol Koma Nol Dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa BUDIMAN Als BUDI JOROK Bin (Alm) RUSMAN Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Selumit Pantai Rt. 010 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana ‘dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wita Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres sedang berjaga di kampung bersinar Selumit Pantai, lalu disaat sedang berjaga Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI melihat Terdakwa melakukan gerak-gerik yang mecurigakan, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI menghampiri Terdakwa, Terdakwa yang mengetahui dihampiri Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI langsung membuang Bungkus yang berisikan Narkotika jenis Sabu, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI memanggil saksi AJI BAMBANG untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibuang oleh Terdakwa,kemudian Terdakwa dan 1 (satu) plastik bening yang berisika Narotika jenis Sabu sebanyak Netto 0,11 (nol koma sebelas) Gram dibawa Ke Polres tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun Terdakwa dalam memiliki narkotika jenis sabu berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Terdakwa mendatangi Kolong Rumah yang beralamat di Selumit Pantai Rt. 010 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, lalu kemudian Terdakwa lansung pulang setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu, di perjalanan yang tidak jauh dari Kolong rumah tepatnya di Gang dekat kolong rumah, Terdakwa melihat saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI, Terdakwa yang mencurigai saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI adalah Petugas kepolisian langsung membuang 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, lalu saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI yang melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu langsung mengintrogasi dan menggeledah Terdakwa, Lalu Terdakwa lansgung dibawa ke POLRES TARAKAN bersama dengan 1 (satu) buah Plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk Terdakwa konsumsi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 07074/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ANDY SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (alm) ANDI ALAMSYAH, dengan Nomor: 23777/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 52/BAPB/10835/I/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama BUDIMAN Als BUDI JOROK Bin (alm) RUSMAN sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0,13 (Nol koma tiga belas) gram atau berat Netto 0,11 (Nol koma sebelas) gram dan dengan berat pembungkus 0.02 (Nol Koma Nol Dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa ia Terdakwa BUDIMAN Als BUDI JOROK Bin (Alm) RUSMAN Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Selumit Pantai Rt. 010 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana ‘dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wita Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres sedang berjaga di kampung bersinar Selumit Pantai, lalu disaat sedang berjaga Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI melihat Terdakwa melakukan gerak-gerik yang mecurigakan, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI menghampiri Terdakwa, Terdakwa yang mengetahui dihampiri Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI langsung membuang Bungkus yang berisikan Narkotika jenis Sabu, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI memanggil saksi AJI BAMBANG untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi RIZALDI mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibuang oleh Terdakwa,kemudian Terdakwa dan 1 (satu) plastik bening yang berisika Narotika jenis Sabu sebanyak Netto 0,11 (nol koma sebelas) Gram dibawa Ke Polres tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun Terdakwa dalam memiliki narkotika jenis sabu berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Terdakwa mendatangi Kolong Rumah yang beralamat di Selumit Pantai Rt. 010 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, lalu kemudian Terdakwa lansung pulang setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu, di perjalanan yang tidak jauh dari Kolong rumah tepatnya di Gang dekat kolong rumah, Terdakwa melihat saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI, Terdakwa yang mencurigai saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI adalah Petugas kepolisian langsung membuang 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, lalu saksi HERU DWI SETIAWAN dan saksi RIZALDI yang melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu langsung mengintrogasi dan menggeledah Terdakwa, Lalu Terdakwa lansgung dibawa ke POLRES TARAKAN bersama dengan 1 (satu) buah Plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk Terdakwa konsumsi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 07074/NNF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ANDY SYAMSU ALAM Als ANCU Bin (alm) ANDI ALAMSYAH, dengan Nomor: 23777/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 52/BAPB/10835/I/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama BUDIMAN Als BUDI JOROK Bin (alm) RUSMAN sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0,13 (Nol koma tiga belas) gram atau berat Netto 0,11 (Nol koma sebelas) gram dan dengan berat pembungkus 0.02 (Nol Koma Nol Dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------
Tarakan, 14 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001
|
|