Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Tar ELIS RANTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ELIS RANTE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menepatkan data pemohon sebagaiman di kartu tanda penduduk dan akte kelahiran yaitu ELIS RANTE lahir di BALIKPAPAN tanggal 10 Oktober 1974 adalah satu orang yang sama Dengan data pemohon yaitu SABET DANIEL lahir di SESEAN tanggal 10 Oktober 1974 dan Indetitas yang benar dipakai sekarang adalah ELIS RANTE lahir Di BALIKPAPAN tanggal 10 Oktober 1974;
  3. Meminta dinas imigrasi Tarakan untuk menerima pemohon membuat paspor baru atas Nama ELIS RANTE sesuai dengan KTP dan Akte Kelahiran;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yangtimbul karena adanya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak