Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa MULYADI SAPUTRA BIN (ALM) SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jalan KH. Ahmad dahlan RT.021 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2025 ketika terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 12 gram kepada sdr. ANTON (DPO) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian sdr. ANTON mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut melalui anak buahnya yang bernama ANGGA (DPO) langsung ke rumah terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa memecahkan lagi menjadi paket-paket lebih kecil dirumahnya dengan tujuan untuk dijual kembali, kemudian terdakwa menyimpan paket-paket berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibalik dinding triplek kamarnya.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil menjual beberapa paket Narkotika jenis sabu tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa memesan lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 12 gram kepada sdr. ANTON (DPO) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian sdr. ANTON mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut seperti biasa melalui anak buahnya yang bernama ANGGA (DPO) langsung ke rumah terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa memecahkan lagi menjadi paket-paket lebih kecil dirumahnya dengan tujuan untuk dijual kembali, kemudian terdakwa menyimpan paket-paket berisi Narkotika jenis sabu dibalik dinding triplek kamarnya bersama dengan paket-paket sebelumnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita datang saksi ERIK PALUNGAN Anak Dari MATIUS PALUNGAN dan saksi M FAUZAN BIN (Alm) IBRAHIM (Anggota Polda Kalimantan Utara) bersama dengan Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya ke rumah terdakwa di Jalan KH. Ahmad dahlan RT.021 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian saksi ERIK PALUNGAN Anak Dari MATIUS PALUNGAN dan saksi M FAUZAN BIN (Alm) IBRAHIM masuk kedalam rumah tersebut dan saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ANSAR SYAMSUDDIN BIN BIN SYAMSUDDIN setelah itu ditemukan barang bukti 6 Bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dibalik dinding triplek kamarnya, uang tunai sebanyak Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh rupiah), 1 (satu) buah gunting berwarna silver, 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam, 1 (satu) buah kantong parfum berwarna merah, 1 (satu) buah Box Plastik kecil warna biru, 4 (empat) Lembar pembungkus plastik kosong dan 1 (satu) Handphone merk vivo warna ungu Dengan IMEI 1 864379065582234, IMEI 2 864379065582226. Nomor Hp SIM 1. 081241182378, Nomor Hp SIM 2. 087721794264 kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 051/IL/11075/IV/2025, tanggal 09 April 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDI SOLEMAN (Penyidik) dan MULYADI SAPUTRA (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik MULYADI SAPUTRA BIN (Alm) SAMSUL BAHRI, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 6 (enam) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 20,02 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 03189/NNF/2025, tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik MULYADI SAPUTRA BIN (Alm) SAMSUL BAHRI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa MULYADI SAPUTRA BIN (ALM) SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jalan KH. Ahmad dahlan RT.021 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2025 ketika terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 12 gram kepada sdr. ANTON (DPO) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian sdr. ANTON mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut melalui anak buahnya yang bernama ANGGA (DPO) langsung ke rumah terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa memecahkan lagi menjadi paket-paket lebih kecil dirumahnya dengan tujuan untuk dijual kembali, kemudian terdakwa menyimpan paket-paket berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibalik dinding triplek kamarnya.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil menjual beberapa paket Narkotika jenis sabu tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa memesan lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 12 gram kepada sdr. ANTON (DPO) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian sdr. ANTON mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut seperti biasa melalui anak buahnya yang bernama ANGGA (DPO) langsung ke rumah terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa memecahkan lagi menjadi paket-paket lebih kecil dirumahnya dengan tujuan untuk dijual kembali, kemudian terdakwa menyimpan paket-paket berisi Narkotika jenis sabu dibalik dinding triplek kamarnya bersama dengan paket-paket sebelumnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita datang saksi ERIK PALUNGAN Anak Dari MATIUS PALUNGAN dan saksi M FAUZAN BIN (Alm) IBRAHIM (Anggota Polda Kalimantan Utara) bersama dengan Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya ke rumah terdakwa di Jalan KH. Ahmad dahlan RT.021 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian saksi ERIK PALUNGAN Anak Dari MATIUS PALUNGAN dan saksi M FAUZAN BIN (Alm) IBRAHIM masuk kedalam rumah tersebut dan saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ANSAR SYAMSUDDIN BIN BIN SYAMSUDDIN setelah itu ditemukan barang bukti 6 Bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dibalik dinding triplek kamarnya, uang tunai sebanyak Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh rupiah), 1 (satu) buah gunting berwarna silver, 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam, 1 (satu) buah kantong parfum berwarna merah, 1 (satu) buah Box Plastik kecil warna biru, 4 (empat) Lembar pembungkus plastik kosong dan 1 (satu) Handphone merk vivo warna ungu Dengan IMEI 1 864379065582234, IMEI 2 864379065582226. Nomor Hp SIM 1. 081241182378, Nomor Hp SIM 2. 087721794264 kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 051/IL/11075/IV/2025, tanggal 09 April 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDI SOLEMAN (Penyidik) dan MULYADI SAPUTRA (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik MULYADI SAPUTRA BIN (Alm) SAMSUL BAHRI, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 6 (enam) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 20,02 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 03189/NNF/2025, tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik MULYADI SAPUTRA BIN (Alm) SAMSUL BAHRI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
|
Tarakan, 30 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
CHRISNA CHANDRA DEWI, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 199407192019022011
|
|