Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. WURI SUTOMO als JACK Bin (Alm) TANJIB. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6377/O.5.15/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WURI SUTOMO als JACK Bin (Alm) TANJIB.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa WURI SUTOMO Aals JACK Bin (Alm) TANJIB pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa DR Sutomo RT 007 Kel Karang Balik Kec Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang merupakan perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu dari Sdr HENDRA sering bertransaksi dan mempunyai jaringan luas untuk peredarannya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 agustus 2025 sekitar jam 20.30 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENDRA (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengatakan ”nanti shubuh aku antarkan barang sabu kerumahmu’’, Terdakwa jawab ’’oke bang”, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 05.15 Wita, Sdr. HENDRA menelfon dengan mengatakan “bang buka pintu rumah belakang bang” Terdakwa jawab “iya” , pada saat membuka pintu rumah Terdakwa bertemu Sdr. HENDRA dan masuk kedalam rumah Terdakwa lalu kekamar dan memberikan sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan berat sekitar ± 15 (lima belas) gram kepada Terdakwa, lalu Sdr. HENDRA “mengatakan ini barang sabu sebanyak 7 bungkus dengan berat sekitar 15 (lima belas) gram” dan Langsung meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 10.30 Wita datang Sdr. MONGSO untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu dengan mengatakan ”disuruh hendra kesini bang” Terdakwa jawab “tunggu saya telfon dulu hendra”, lalu Terdakwa menelfon Sdr. HENDRA dengan mengatakan “ada Sdr. MONGSO dirumah”, dia jawab Sdr. HENDRA “tolong kasihkan dia 2 (dua) gram”, dan Terdakwa jawab “oke bang” kemudian terdakwa mengambil darang dikamarnya dan memberikan 1 bungkus dengan berat sekitar 2 (dua) gram kepada Sdr. MONGSO dan langsung pulang
  • Bahwa kemudian pada tanggal 04 Agustus 2025 Jam 08.10 Wita, Sdr. HENDRA Menelfon dengan mengatakan “nanti ada Sdr. RAHMAT datang kerumahmu kasihkan dia 1 (satu) bungkus yang isi 3 (tiga) gram dan ambil uangnya Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah)” Terdakwa jawab “oke bang”, tidak lama sekitar 5 menit datang Sdr. RAHMAT kerumah Terdakwa dengan membawa uang sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa memberikan barang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 3 (tiga) gram dan Sdr. RAHMAT pulang, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRA dengan mengatakan “barangnya sudah kukasih RAHMAT, dan uangnya ada samaku Rp. 1.800.000,-” dijawab Sdr. HENDRA “Oke, nanti ku ambil dananya ke situ”, lalu sekitar jam 14.00 Wita, Sdr. HENDRA datang kerumah langsung masuk kerumah dan kekamar Terdakwa dan mengambil Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah)”, dan langsung Pulang sambil mengatakan “Besok pagi ada Sdr. WAWAN Terdakwa suruh kerumahmu, kasihkan dia sebanyak 2 (dua) bungkus, yang isinya 1 (satu) bungkus 1 (satu) gram dan 1 (satu) bungkusnya berisi 2 (dua) gram”, Terdakwa menjawab “iya bang”.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 5 agustus 2025 sekitar jam 07.30 Wita Sdr. WAWAN datang Terdakwa langsung berikan barang narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat sekitar 3 (tiga) gram kepada Sdr. WAWAN dan langsung pulang,
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira jam 10.00 Wita, mantan istri Terdakwa di nunukan yang bernama Sdri. EVI PETRUS (Daftar Pencarian Saksi) menelfon Terdakwa dengan mengatakan “Di nunukan sini susah sabu, tolong carikan ditarakan barang sabu” Terdakwa jawab “iya, nanti kucarikan, yang penting ada danamu” dan Sdri EVI PETRUS menjawab “iya”, lalu terdakwa menghubungi Sdr. HENDRA dan mengatakan “bang, ini ada mantan istri Terdakwa di nunukan bisakah dia beli sabu dengan uang Rp.6.000.000(enam juta rupiah) dapat 12 gram sabu, soalnya dinunukan lagi susah barang sabu?” dijawabnya Sdr. HENDRA “suruhlah kirim uangnya”, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menelfon ke Sdri EVI PETRUS dengan mengatakan “kirimlah uangnya”, lalu Terdakwa kirim nomor rekening teman Terdakwa atas nama Sdr. HENDRA rekening nomor 109948126173 bank jago atas nama Widayanti Iskandar.
  • Bahwa sekitar jam 22.40 Wita, Sdr. HENDRA Menelfon dengan mengatakan “sebentar Sdr. WAWAN mampir kerumahmu situ” Terdakwa jawab “oke bang” tidak lama kemudian Terdakwa kedepan rumah dan datang Sdr. WAWAN mengendarai motor Honda beat warna biru dan memberikan Terdakwa sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang dibungkus tisu seberat ± 12 gram, setelah Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar, dan sabu tersebut Terdakwa simpan di meja kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wita saksi MARKUS ORNO, SH dan saksi M FAUZAN yang merupakan petugas kepolisian Polda Kaltara mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengintaian dengan melakukan survei ditempat tersebut. Sekira pukul  12.30 Wita saksi MARKUS ORNO, SH dan saksi M FAUZAN melakukan pengeledahan dengan disaksikan saksi FITRIANSYAH dan mengamankan terdakwa pada saat sedang berada di kamar, lalu ditemukan sebuah kotak setrika yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang dengan berat ± 11,93 Gram yang diperoleh dari Sdr. Wawan (daftar Pencarian Saksi) dan saat saksi MARKUS ORNO, SH melakukan introgasi terdakwa mengakui Masih ada dan menyerahkan lagi 2 (dua) buah bungkus plastik hitam yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil dengan berat ± 2,67 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil dengan berat ± 2,61 Gram yang diperoleh dari Sdr HENDRA dan 1 (Satu) buah hp Merk Samsung warna silver Dengan IMEI 1. 351585100572648 IMEI 2. 251586100572646, Dengan Nomor Hp. 081385005490 sebagai sara komunikasi untuk peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga saksi MARKUS ORNO, SH dan saksi M FAUZAN langsung mengamankan lalu dibawa ke Kantor Subdit 1 Polda kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 098/IL/11075/VII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 ditandatangani oleh GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh NUR RIZOY FEBRIYANTO (Penyidik) dan MUHAMMAD SOLIHIN (Penaksir), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama WURI SUTOMO Aals JACK Bin (Alm) TANJIB, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 17,96 Gram dan berat bersih (Netto) 17,21 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 07349/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Atas Nama Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang Bukti Nomor : 24627/2025/NNF, 24628/2025/NNF dan 24629/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa WURI SUTOMO Aals JACK Bin (Alm) TANJIB pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa DR Sutomo RT 007 Kel Karang Balik Kec Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wita saksi MARKUS ORNO, SH dan saksi M FAUZAN yang merupakan petugas kepolisian Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sebuah rumah milik terdakwa yang beralamat di Jln. DR Sutomo RT. 07 Kel. Karang Balik kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Prov. Kalimantan utara diduga tempat melakukan transaksi narkoba.
  • Bahwa Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MARKUS ORNO, SH dan saksi M FAUZAN yang merupakan petugas kepolisian Polda Kaltara melakukan pengintaian dengan melakukan survei ditempat tersebut. Sekira pukul  12.30 Wita saksi MARKUS ORNO, SH dan saksi M FAUZAN melakukan pengeledahan dengan disaksikan saksi FITRIANSYAH dan mengamankan terdakwa pada saat sedang berada di kamar, lalu ditemukan sebuah kotak setrika yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang dengan berat ± 11,93 Gram yang diperoleh dari Sdr. Wawan (daftar Pencarian Saksi) dan saat saksi MARKUS ORNO, SH melakukan introgasi terdakwa mengakui Masih ada dan menyerahkan lagi 2 (dua) buah bungkus plastik hitam yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil dengan berat ± 2,67 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil dengan berat ± 2,61 Gram yang diperoleh dari Sdr HENDRA dan 1 (Satu) buah hp Merk Samsung warna silver Dengan IMEI 1. 351585100572648 IMEI 2. 251586100572646, Dengan Nomor Hp. 081385005490 sebagai sara komunikasi untuk peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga saksi MARKUS ORNO, SH dan saksi M FAUZAN langsung mengamankan lalu dibawa ke Kantor Subdit 1 Polda kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 098/IL/11075/VII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 ditandatangani oleh GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh NUR RIZOY FEBRIYANTO (Penyidik) dan MUHAMMAD SOLIHIN (Penaksir), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama WURI SUTOMO Aals JACK Bin (Alm) TANJIB, dengan hasil :

Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (Tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 17,96 Gram dan berat bersih (Netto) 17,21 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 07349/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Atas Nama Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang Bukti Nomor : 24627/2025/NNF, 24628/2025/NNF dan 24629/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

 

 

 

Tarakan, 19 November 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199502122022031001

 

 

 

 

 

 

 

           

Pihak Dipublikasikan Ya