Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/04/IV/2023/Ditpolairud tertanggal 08 April 2023 diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09/IV/2023/Ditpolairud tertanggal 26 April 2023 yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama ANDI HAMID (Pemohon) tidak sah secara hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
- Memulihkan Harkat dan Martabat Pemohon;
- Membebankan biaya perkara Pra-peradilan ini kepada Termohon.
Atau :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |