Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -194/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbNIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

---------Bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA Bersama-sama dengan saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA Bin (Alm) SUPRIADI dan saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 bertempat di Jl. GN Tembak RT. 005 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita, pada saat itu Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA sedang Nongkrong di daerah Selumit Pantai Rt.12 (Timbunan) datang Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON menghampiri Saksi ADITYA PRAMANA dengan berkata “ADA PUNYAKU INI DIT” sembari Terdakwa memperlihatkan 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis shabu di gengaman tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa menawarkan kepada Saksi ADITYA PRAMANA “JUALKAN INI 3 BUNGKUS 600“ “KAU KASIH AKU 500 RIBU” “BAGIAMU SERATUS” Saksi ADITYA PRAMANA berkata “IYALAH” setelah itu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis shabu kepada Saksi ADITYA PRAMANA setelah itu Saksi ADITYA PRAMANA menyimpan dan menguasainya di dalam kantong celananya dan dibawa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wita, Saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi ADITYA PRAMANA dan berkata “BERAPA 1 GRAM SODARA” Saksi ADITYA PRAMANA menjawab “1 JUTA 2 RATUS” lalu Saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO berkata “OKELAH” “KASIH AKU YANG 1 GRAM”. Selanjutnya sekira pukul 18.30 wita Saksi ADITYA PRAMANA langsung mengabungkan 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis shabu dari Terdakwa menjadi 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis shabu tanpa sepengetahuan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.36 wita Saksi ADITYA PRAMANA mengirimkan pesan melalui WA kepada Saksi EKYA dengan berkata “DIMANA SODARA” Saksi EKYA menjawab “DI JALAN BUKIT CINTA (BC) SODARA” Saksi ADITYA PRAMANA berkata “CASH ATAU TRANSFER NI” lalu Saksi EKYA menjawab “CASH SODARA” “SOALNYA NUNGGU YANG MAU PATUNGAN 500, 700 SAMA AKU NI, SABAR YA” saksi ADITYA berkata “IYALAH MAU JALAN AKU NI” setelah itu Saksi EKYA menghubungi melalui WA berkata “SAKSI SUDAH di depan Puskesmas Jl. Sebengkok Gg. Mawar Rt.016 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, lalu Saksi ADITYA PRAMANA menjawab “OKE” setelah itu Saksi ADITYA PRAMANA menghampiri Saksi EKYA, setelah itu Saksi ADITYA PRAMANA langsung memberikan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis shabu yang digabungkan menjadi satu bungkus setelah itu Saksi EKYA memberikan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ADITYA PRAMANA berkata “LIMA RATUS DULU DIT” “SISANYA NANTI KU BAYAR” Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA menjawab “IYA” setelah itu pergi jalan.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 wita Saksi ADITYA PRAMANA langsung ke daerah selumit Pantai Rt.12 (Timbunan) untuk menemui Terdakwa setelah bertemu Saksi ADITYA PRAMANA langsung memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut dan berkata kepada Terdakwa “INI SON 500 KAN” setelah itu Terdakwa mengambil uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dan Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA kembali pulang.
  • Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya melakukan introgasi singkat kepada Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA, bahwa barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA, selanjutnya Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara dan bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya, melakukan pengembangan kemudian Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 wita Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA sedang berada di Jl Aki Babu Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, setelah itu Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan langsung menuju tempat keberadaan Terdakwa di daerah Jl Aki Babu Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, sesampainya di daerah tersebut Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan Terdakwa kemudian di bawa ke kantor Polres Tarakan Bagian Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih Lanjut.
  • Bahwa Adapun Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA karena menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA karena keterkaitan tindak pidana narkotika Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 21.10 Wita, di Jl. GN Tembak RT. 005 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 25/BAPB/10835/III/2025 tanggal 08 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.76 (nol koma tujuh puluh enam) gram atau berat Netto 0.71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03183/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09565/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA bersama-sama dengan saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA Bin (Alm) SUPRIADI dan saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA Bersama-sama dengan saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA Bin (Alm) SUPRIADI dan saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 bertempat di Jl. GN Tembak RT. 005 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita, pada saat itu Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA sedang Nongkrong di daerah Selumit Pantai Rt.12 (Timbunan) datang Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON menghampiri Saksi ADITYA PRAMANA dengan berkata “ADA PUNYAKU INI DIT” sembari Terdakwa memperlihatkan 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis shabu di gengaman tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa menawarkan kepada Saksi ADITYA PRAMANA “JUALKAN INI 3 BUNGKUS 600“ “KAU KASIH AKU 500 RIBU” “BAGIAMU SERATUS” Saksi ADITYA PRAMANA berkata “IYALAH” setelah itu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis shabu kepada Saksi ADITYA PRAMANA setelah itu Saksi ADITYA PRAMANA menyimpan dan menguasainya di dalam kantong celananya dan dibawa pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 wita Saksi ADITYA PRAMANA langsung ke daerah selumit Pantai Rt.12 (Timbunan) untuk menemui Terdakwa setelah bertemu Saksi ADITYA PRAMANA langsung memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut dan berkata kepada Terdakwa “INI SON 500 KAN” setelah itu Terdakwa mengambil uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dan Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA kembali pulang.
  • Bahwa Kemudian Tim Opsnal Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya melakukan introgasi singkat kepada Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA, bahwa barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA, selanjutnya Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara dan bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya, melakukan pengembangan kemudian Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 wita Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA sedang berada di Jl Aki Babu Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, setelah itu Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan langsung menuju tempat keberadaan Terdakwa di daerah Jl Aki Babu Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, sesampainya di daerah tersebut Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan Terdakwa kemudian di bawa ke kantor Polres Tarakan Bagian Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih Lanjut.
  • Bahwa Adapun Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA karena menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA karena keterkaitan tindak pidana narkotika Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 21.10 Wita, di Jl. GN Tembak RT. 005 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 25/BAPB/10835/III/2025 tanggal 08 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.76 (nol koma tujuh puluh enam) gram atau berat Netto 0.71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03183/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09565/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA bersama-sama dengan saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA Bin (Alm) SUPRIADI dan saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

Ketiga

---------Bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA Bersama-sama dengan saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA Bin (Alm) SUPRIADI dan saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 bertempat di Jl. GN Tembak RT. 005 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita, saat itu Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA sedang Nongkrong di daerah Selumit Pantai Rt.12 (Timbunan) datang Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON menghampiri Saksi ADITYA PRAMANA dengan berkata “ADA PUNYAKU INI DIT” sembari Terdakwa memperlihatkan 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis shabu di gengaman tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa menawarkan kepada Saksi ADITYA PRAMANA “JUALKAN INI 3 BUNGKUS 600“ “KAU KASIH AKU 500 RIBU” “BAGIAMU SERATUS” Saksi ADITYA PRAMANA berkata “IYALAH” setelah itu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) Bungkus Narkotika jenis shabu kepada Saksi ADITYA PRAMANA setelah itu Saksi ADITYA PRAMANA menyimpan dan menguasainya di dalam kantong celananya dan dibawa pulang ke rumahnya.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 wita Saksi ADITYA PRAMANA langsung ke daerah selumit Pantai Rt.12 (Timbunan) untuk menemui Terdakwa setelah bertemu Saksi ADITYA PRAMANA langsung memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut dan berkata kepada Terdakwa “INI SON 500 KAN” setelah itu Terdakwa mengambil uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dan Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA kembali pulang.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 10.30 wita, Terdakwa pergi ke daerah Selumit Pantai (Dekat Timbunan) RT. 12 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan di dalam lobang Terdakwa berkata “BRO BELI BRO” setelah itu Terdakwa memasukkan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian seseorang yang tidak dikenal berada di dalam lobang tersebut mengeluarkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu. Setelah itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu lalu langsung membawa dan menyimpan di tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju daerah Selumit Pantai (Daerah Timbunan) RT. 12 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk mengkonsumsi 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis shabu tersebut didalam kapal.
  • Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya melakukan introgasi singkat kepada Saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA, bahwa barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA, selanjutnya Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara dan bersama anggota Satresnarkoba Polres Tarakan lainya, melakukan pengembangan kemudian Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 wita Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA sedang berada di Jl Aki Babu Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, setelah itu Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan langsung menuju tempat keberadaan Terdakwa di daerah Jl Aki Babu Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, sesampainya di daerah tersebut Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Anggota Stresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan Terdakwa kemudian di bawa ke kantor Polres Tarakan Bagian Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih Lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba Nomor : 28/POL/B/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Budy Azis B, Sp.PK, MH.Kes., telah melakukan tes Narkoba dalam urine terhadap Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA dengan hasil sebagai berikut :

No.

Jenis Pemeriksaan

Hasil

1.

Methamphetamine (Metode Rapid Test)

POSTIF

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 25/BAPB/10835/III/2025 tanggal 08 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.76 (nol koma tujuh puluh enam) gram atau berat Netto 0.71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan dengan berat pembungkus 0.05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03183/NNF/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09565/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa NIXON BAEK Alias TYSON Anak Dari WILHELMUS WARA bersama-sama dengan saksi ADITYA PRAMANA SAPUTRA Bin (Alm) SUPRIADI dan saksi EKYA FITRAH NOVERIANTO Bin SUBEDIANTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

 

Tarakan, 16 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya