Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Tar MELY ERNING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MELY ERNING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan dan rn=netapkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama Gresia Agus, Lahir Nunukan, 13 Januari 2018, sesuai dengan Kutipan Akta Ke!ahiran nomor 5503-1?-06102020-0050, yang tertulis "ERMIN" adalah SALAH dan yang BENAR adalah "MELY ERNING".
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.
  4. Biaya menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya