Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Tar ANGGUN ULIA NINGRUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANGGUN ULIA NINGRUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Orang Tua Pemohon semula anak ke empat perempuan dari Ibu RUBIATI menjadi anak ke empat perempuan dari ayah TARMIDI dan Ibu RUBIATI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6571-LT-08072015-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Tarakan.
  3. Membebankan biaya menuntut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak