Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. HAMDANA Binti Alm. SARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6189/O.5.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANA Binti Alm. SARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------Bahwa ia Terdakwa HAMDANA Binti Alm. SARIF pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Seroja I Rt. 37 No. 28 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira Pukul 14.40 Wita Terdakwa yang sedang berada di rumah milik Terdakwa di Jl. Cendrawasih Gg. Trenggalek Rt. 12 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan lalu Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru hitam, No. Polisi KU 4216 GP milik Saksi DARWIS BIN (Alm) NAIF menuju Kost Idola yang berada di Jl. Seroja I Rt. 37 No. 28 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan untuk menawarkan panci listrik milik Terdakwa kepada seseorang yang menyewa di Kost Idola. Kemudian Terdakwa memarkirkan kendaraan di halaman Kost Idola, lalu Terdakwa menuju Kost Idola dan langsung membuka pintu teralis yang tidak terkunci. Setelah itu Terdakwa mengucapkan salam sebanyak 2 (dua) kali didepan Kost Idola akan tetapi tidak ada orang yang menjawab lalu Terdakwa  melihat 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 355231620012684, IMEI 2 : 355380290012688 yang berada di atas meja dibalik teralis kemudian Terdakwa langsung mengambil  1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 355231620012684, IMEI 2 : 355380290012688 tanpa sepengetahuan dari Saksi UMI LATIFAH, S.Si.,M.Biomed. Binti ILYAS lalu menyimpan handphone tersebut di ketiak sebelah kanan dan Terdakwa  langsung pergi menuju rumah Terdakwa menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru hitam, No. Polisi KU 4216 GP.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 355231620012684, IMEI 2 : 355380290012688 dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi UMI LATIFAH, S.Si.,M.Biomed. Binti ILYAS.
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang sejumlah 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 355231620012684, IMEI 2 : 355380290012688 untuk digunakan sendiri.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G Warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 355231620012684, IMEI 2 : 355380290012688  tersebut Saksi UMI LATIFAH, S.Si.,M.Biomed. Binti ILYAS mengalami kerugian materiil sebesar 4.500.000,00,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa HAMDANA Binti Alm. SARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 10 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19961215 202203 1 001                         

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya