| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa ALAM DARMAWAN Bin (Alm) BURHANUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di daerah Jembatan Besi RT. 011, RW. 002, Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, lalu pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, dan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) gram. Adapun semua Narkotika tersebut Terdakwa ambil dari Sdr ANTON (DPO) di Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan. Selanjutnya cara transaksi yang dilakukan Terdakwa adalah dengan cara sistem setor, yang mana Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu dari Sdr ANTON (DPO) lalu dijual di sekitar Jembatan Besi belakang Toko Soni dan hasil penjualan tersebut Terdakwa setor kepada Sdr ANTON (DPO) melalui dana dengan nomor 0895323075972 melalui kasir Indomaret.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita saksi HERU DWI SETIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan besi RT. 11 RW. 02 Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Kemudian sekira pukul 02.30 saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan saksi KHUSAINI selaku tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mencurigai Terdakwa yang sedang berjalan. Setelah itu saksi HERU DWI SETIAWAN dengan saksi KHUSAINI memanggil saksi HERMAN selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merk MARCOPOLO. Selanjutnya Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis shabu di Kosnya, lalu dilakukan penggeledahan di Kos Terdakwa yang beralamat di Jembatan Besi RT. 011, RW. 002, Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 4 (Empat) buah Plastik bening, 1 (Satu) buah plastic klip bening, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah tas Ransel berwarna Hitam, 1 (Satu) buah kota Rokok merk Gudang Garam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut mendapat keuntungan dari setiap (1) satu gram sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 75/BAPB/10835/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M. selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa ALAM DARMAWAN Bin (Alm) BURHANUDDIN sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 12,3 (dua belas koma tiga) gram atau berat Netto 11,6 (sebelas koma enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 09374/NNF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 29708/2025/NNF s/d 29714/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa ALAM DARMAWAN Bin (Alm) BURHANUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di daerah Jembatan Besi RT. 011, RW. 002, Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram, lalu pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, dan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) gram. Adapun semua Narkotika tersebut Terdakwa ambil dari Sdr ANTON (DPO) di Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan. Selanjutnya cara transaksi yang dilakukan Terdakwa adalah dengan cara sistem setor, yang mana Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu dari Sdr ANTON (DPO) lalu dijual di sekitar Jembatan Besi belakang Toko Soni dan hasil penjualan tersebut Terdakwa setor kepada Sdr ANTON (DPO) melalui dana dengan nomor 0895323075972 melalui kasir Indomaret.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita saksi HERU DWI SETIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan besi RT. 11 RW. 02 Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Kemudian sekira pukul 02.30 saksi HERU DWI SETIAWAN bersama dengan saksi KHUSAINI selaku tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mencurigai Terdakwa yang sedang berjalan. Setelah itu saksi HERU DWI SETIAWAN dengan saksi KHUSAINI memanggil saksi HERMAN selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok merk MARCOPOLO. Selanjutnya Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis shabu di Kosnya, lalu dilakukan penggeledahan di Kos Terdakwa yang beralamat di Jembatan Besi RT. 011, RW. 002, Kel. Lingkas Ujung, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 4 (Empat) buah Plastik bening, 1 (Satu) buah plastic klip bening, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah tas Ransel berwarna Hitam, 1 (Satu) buah kota Rokok merk Gudang Garam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut mendapat keuntungan dari setiap (1) satu gram sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 75/BAPB/10835/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M. selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa ALAM DARMAWAN Bin (Alm) BURHANUDDIN sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 12,3 (dua belas koma tiga) gram atau berat Netto 11,6 (sebelas koma enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 09374/NNF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 29708/2025/NNF s/d 29714/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 17 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19961215 202203 1 001
|
|