Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. MUHAMMAD FADLI Bin MAS’UD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -91/O.4.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADLI Bin MAS’UD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, S.H.MUHAMMAD FADLI Bin MAS’UD
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADLI Bin MAS’UD pada hari Senin Tanggal 20 November 2023 sekira pukul 13.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Aki Balak Gang Borneo, RT. 28, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD FADLI Bin MAS’UD dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi ADITYA PERMADI dan Saksi AMRI beserta personil Ditresnarkoba Polda Kaltara lainnya melakukan penyelidikan di wilayah Jl. Aki Balak, Gang Borneo, RT. 28, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi AMRI yang melakukan penyelidikan dengan menggunakan Undercover buy masuk ke dalam Gang Borneo seorang diri dan saksi ADITYA PERMADI beserta personil opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pengawasan terhadap saksi AMRI. Selanjutnya saksi AMRI yang seolah-olah berperan sebagai pembeli melakukan transaksi narkotika dengan terdakwa yang pada saat itu berada di dalam Gang borneo tersebut. Selanjutnya saat transaksi narkotika antara saksi AMRI dan terdakwa, saksi ADITYA PERMADI beserta personil opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya ADITYA PERMADI dan Saksi AMRI beserta personil Ditresnarkoba Polda Kaltara lainnya melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi JUPRI dan saksi RACHMAD dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang dikuasai terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada pada saksi AMRI yang melakukan Teknik undercover buy, 12 (dua belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di tumpukan batu bata yang berjarak 2-3 meter dari terdakwa berdiri dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ADITYA PERMADI dan Saksi AMRI beserta personil Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polres Tarakan guna diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa transaksi narkotika dilakukan berawal pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 13.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan orang yang terdakwa tidak kenal di Jl. Aki Balak, Gang Borneo, RT. 28, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Selanjutnya orang yang tidak terdakwa kenal memberitahukan bahwa terdapat 12 bungkus di dekat tumpukan bata merah dan memerintahkan terdakwa untuk menunggu orang yang tidak terdakwa kenal membungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 13.50 WITA, saksi ADITYA PERMADI yang sedang melakukan penyelidikan Teknik Undercover buy mendatangi terdakwa dengan maksud ingin membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari terdakwa. Selanjutnya setelah saksi ADITYA PERMADI membayar 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi ADITYA PERMADI langsung mengamankan terdakwa dan dibantu oleh saksi AMRI beserta personil Ditresnarkoba Polda Kaltara lainnya;
  • Bahwa upah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu pada hari minggu 19 November 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa peran terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika ini yaitu sebagai perantara dalam menerima dan menjual kembali narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  100/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 14 (Empat belas) bungkus dengan berat Brutto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, berat pembungkus 0,7 (nol koma tujuh) Gram dan netto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09275/NNF/2023, pada hari senin tanggal 4 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1248/XI/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 23 November 2023 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30373/2023/NNF s/d 30382/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADLI Bin MAS’UD pada hari Senin Tanggal 20 November 2023 sekira pukul 13.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Aki Balak Gang Borneo, RT. 28, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD FADLI Bin MAS’UD dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi ADITYA PERMADI dan Saksi AMRI beserta personil Ditresnarkoba Polda Kaltara lainnya melakukan penyelidikan di wilayah Jl. Aki Balak, Gang Borneo, RT. 28, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi AMRI yang melakukan penyelidikan dengan menggunakan Undercover buy masuk ke dalam Gang Borneo seorang diri dan saksi ADITYA PERMADI beserta personil opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pengawasan terhadap saksi AMRI. Selanjutnya saksi AMRI yang seolah-olah berperan sebagai pembeli melakukan transaksi narkotika dengan terdakwa yang pada saat itu berada di dalam Gang borneo tersebut. Selanjutnya saat transaksi narkotika antara saksi AMRI dan terdakwa, saksi ADITYA PERMADI beserta personil opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya ADITYA PERMADI dan Saksi AMRI beserta personil Ditresnarkoba Polda Kaltara lainnya melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi JUPRI dan saksi RACHMAD dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang dikuasai terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada pada saksi AMRI yang melakukan Teknik undercover buy, 12 (dua belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di tumpukan batu bata yang berjarak 2-3 meter dari terdakwa berdiri dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ADITYA PERMADI dan Saksi AMRI beserta personil Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polres Tarakan guna diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa transaksi narkotika dilakukan berawal pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 13.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan orang yang terdakwa tidak kenal di Jl. Aki Balak, Gang Borneo, RT. 28, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Selanjutnya orang yang tidak terdakwa kenal memberitahukan bahwa terdapat 12 bungkus di dekat tumpukan bata merah dan memerintahkan terdakwa untuk menunggu orang yang tidak terdakwa kenal membungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 13.50 WITA, saksi ADITYA PERMADI yang sedang melakukan penyelidikan Teknik Undercover buy mendatangi terdakwa dengan maksud ingin membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari terdakwa. Selanjutnya setelah saksi ADITYA PERMADI membayar 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi ADITYA PERMADI langsung mengamankan terdakwa dan dibantu oleh saksi AMRI beserta personil Ditresnarkoba Polda Kaltara lainnya;
  • Bahwa upah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu pada hari minggu 19 November 2023 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  100/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 14 (Empat belas) bungkus dengan berat Brutto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, berat pembungkus 0,7 (nol koma tujuh) Gram dan netto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09275/NNF/2023, pada hari senin tanggal 4 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1248/XI/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 23 November 2023 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30373/2023/NNF s/d 30382/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”-----------------------------------------

 

Tarakan, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya