Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. KAMARUDIN Als UDIN Bin MAS’UD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -220/O.5.15/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDIN Als UDIN Bin MAS’UD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------Bahwa ia terdakwa  KAMARUDIN Als UDIN Bin MAS’UD, hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Resto & Karaoke New Mahkota yang beralamatkan di Jalan Kusuma Bangsa Rt.31 Kel. Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov.Kaltara, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk berjenis badik dengan total panjang 24 cm dan Panjang besi 15,5 cm yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : ------------------

--------Bahwa berawal ketika saksi Sahala Simamora, SH. Anak dari Leo Simamora bersama dengan saksi Renaldi Saputra, SH. Bin Dalle yang merupakan personil Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara sedang melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kayan 2025 di Kota Tarakan yang bertempat di Resto & Karaoke New Mahkota yang beralamatkan di Jalan Kusuma Bangsa Rt.31 Kel. Pamusian, Kec.Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara Adapun sasaran operasi tersebut yaitu peredaran Minuman beralkohol tanpa izin, Prostitusi dan Premanisme, Operasi tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengecekan identitas pengunjung cafe, melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaan pribadi pengunjung cafe, pada saat saksi Sahala Simamora dan saksi Renaldi Saputra melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan pribadi milik terdakwa ditemukan sebilah badik dengan total panjang 24 cm dan Panjang besi 15,5 cm yang di simpan didalam tas selempang merk EIGER berwana hijau milik terdakwa, sehingga saat itu terdakwa beserta barang bukti berupa badik dan tas selempang merk EIGER langsung di amankan oleh saksi Sahala Simamora dan saksi Renaldi Saputra yang merupakan anggota Kepolisian Polda Kalimantan Utara dan langsung dibawa ke Polsek Tarakan Barat untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

--------Bahwa terdakwa memiliki, menguasai serta membawa senjata penikam / penusuk berupa pisau tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwajib.---------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.12/Drt/1951 LN. No. 78/Tahun 1951--------------------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 07 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                            ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

   AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya