Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kredit kepada penggugat sebesar Rp 52.831.058,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu lima Puluh Delapan Rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta para Tergugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 612, Jl Sabindo RT 14, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, atas nama Erhan, SE, dengan luas 376 meter persegi berdasarkan Surat Keputusan Kakan Pertanahan Tanggal 021-03-2011 No. 67/HGB/BPN-64.73-2011 dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |