Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. ABDUL GANI Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -196/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GANI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL GANI Bin IBRAHIM bersama-sama dengan saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025  bertempat di Jl. Lingkas Ujung Rt.006 Rw.004 Kel.lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

------------Perbuatan Terdakwa ABDUL GANI Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL GANI Bin IBRAHIM bersama-sama dengan saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025  bertempat di Jl. Lingkas Ujung Rt.006 Rw.004 Kel.lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG melalui pesan whatsapp dengan mengatakan "ADA UANG SATU JUTA NI, HABIS SUDAH BARANG KEMARIN" lalu Terdakwa mengatakan "TRANSFERLAH" , lalu dijawab oleh saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG "ADANYA CASH NI KU ANTARKAN YA". Kemudian saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG menuju rumah Terdakwa yang berada di Jl.Aki Balak Gg Bersama No.57 Rt.067 Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan lalu langsung bertemu dengan Terdakwa dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyimpan uang tersebut dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG seberat ½ (satu per dua) gram untuk dijual. Setelah selesai melakukan transaksi, Terdakwa menghubungi Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui pesan whatsapp untuk mengambil barang narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG pergi menuju rumah Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di daerah Karang Rejo Kota Tarakan. Lalu setelah tiba dirumah Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO), Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajak Terdakwa bersama dengan saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan di ruang tamu milik Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 3 (tiga) gram kepada Terdakwa untuk dibawa pulang.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 03.30 Wita , Terdakwa bersama dengan saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG pergi menuju Jl. Aki Balak Gg Bersama No.57 Rt.067 Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan yakni rumah milik Terdakwa. Setelah sampai dirumah tersebut, Terdakwa mengambil alat hisap shabu (bong) lalu bersama sama dengan saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG menghisap narkotika jenis shabu dan langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus seberat 3 (tiga) gram yang baru diambil dari Sdr.DAENG Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membagi menjadi 2 (dua) bagian yakni 1 (satu) bungkus berisikan 1 (satu) gram dipakai untuk dikonsumsi dan 1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) gram diberikan kepada saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG untuk dijual. Kemudian setelah melakukan transaksi, saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG pulang menuju rumahnya yang berada di Jalan Lingkas Ujung Rt.006 Rw.004 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan dengan membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 05.30 Wita , saksi BAHARIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan Terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Terdakwa bersama saksi BAHARIANSYAH istirahat dirumah tersebut.------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.40 Wita, saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lingkas Ujung sering di jadikan transaksi narkotika jenis shabu-shabu, Kemudian saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan langsung menuju Jl. Lingkas Ujung Rt.006 Kel.Lingkas Ujung Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan untuk melakukan penyelidikan, setelah sampai dilokasi tersebut saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan yakni saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG. Kemudian saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi MARCELINUS BEGU WOLO dan menemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu 2 (Dua) Bungkus Bekas Pembungkus Shabu yang berada di dompet milik saksi ALIF, 1 (Satu) Buah Dompet bertuliskan ASIA/APOLLO berwarna Merah yang berada di tanah , 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO berwarna Biru dan Uang Tunai Senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) yang berada di genggaman sebelah kiri saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG. Kemudian saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan pergi menuju rumah milik saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG untuk melakukan penggeledahan, lalu menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bekas pembungkus shabu, 1 (satu) bandel Plastik Klip Bening, 2 (Dua) Buah Serokan sabu, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Gunting Besi yang seluruhnya berada di lemari rumah milik saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG. Kemudian saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan melakukan introgasi kepada saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG dan mendapatkan informasi bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa.------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita, saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan menuju rumah Terdakwa yang berada di Jl.Aki Balak Gg Bersama No. 57 Rt.067 Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan. Kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI dan personil opsnal Satresnarkoba polres tarakan melihat Terdakwa bersama saksi BAHARIANSYAH  sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Lalu saksi ILHAM bersama saksi ZULFADLI mengamankan Terdakwa bersama saksi BAHARIANSYAH dan langsung melakukan penggeledahan rumah yang mana disaksikan oleh saksi RIZALIL HADI dan menemukan 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Bening bekas Pembungkus sabu, 2 (Dua) Buah Sedotan Berujung Runcing, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta Sim card dengan Nomor : 082253583114, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu (Bong) dan 1 (Satu) Buah Gunting Besi milik Terdakwa yang berada di lantai kamar milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG dan saksi BAHARIANSYAH serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Mako Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 33/BAPB/10835/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Saksi ALIF ASWAR TAHANG Als BONDANG Bin (Alm) TAHANG sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2,18 (dua koma satu delapan) gram atau berat Netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram dan dengan berat pembungkus 0,1 (nol koma satu) gram.--
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03584/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 11090/2025/NNF s.d. 11094/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.---------
  • Bahwa Terdakwa ABDUL GANI Bin IBRAHIM dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

--------Perbuatan Terdakwa ABDUL GANI Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 20 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya