| Dakwaan | 
				
 - DAKWAAN  
 
 
Bahwa ia Terdakwa RAWAN SUJIANTO Alias IRAWAN Alias JAROT Bin SUROTO pada hari Minggu tanggal 10 Bulan Agustus 2025 sekira jam 13:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Elang No. 67 Rt. 013 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat kota Tarakan (TOKO CAIRA BEAUTY) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa RAWAN SUJIANTO Alias IRAWAN Alias JAROT Bin SUROTO dengan cara-cara antara lain: 
 - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa berjalan dari kos-kosan terdakwa yang beralamatkan di Jl. P.Aji Iskandar RT.10 Kel.Juata Laut Kec.Tarakan Utara Kota Tarakan menuju ke kota guna untuk mencari toko bangunan, pada saat terdakwa berkeliling di Jl.Elang No.67 RT.13 Kel.Karang Anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan terdakwa tidak menemukan toko bangunan dikarenakan hari libur, melihat TOKO CHARYA BEAUTY didaerah tersebut tidak ada orang maupun penjagannya selanjutnya terdakwa langsung masuk ke toko tersebut dan melihat di atas meja kasir adanya barang berupa 1 (satu) unit tablet merk XIAOMI PAD 6 warna abu-abu dengan menggunakan case warna Pink, 1 (satu) unit keyboard merk GOOJODOQ warna Putih, dan 1 (satu) unit mouse merk GOOJODOQ warna Pink, setelah setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit tablet merk XIAOMI PAD 6 warna abu-abu dengan menggunakan case warna Pink, 1 (satu) unit keyboard merk GOOJODOQ warna Putih, dan 1 (satu) unit mouse merk GOOJODOQ warna Pink kemudian Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan Terdakwa kembali ke kos-kosan Terdakwa.
 
 - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 13.40 Wita pada saat itu saksi NURLINA berada didalam (TOKO CHAYRA BEAUTY) bersama dengan saudara saksi bernama Sdr.NILMAWATI beserta anak saksi NURLINA, selanjutnya saksi NURLINA menyampaikan kepada adik saksi  NURLINA jika ia akan sholat. pada saat saksi selesai melaksanakan Sholat Dhuhur didalam kamar, kemudian adik kandung saksi  menanyakan kepada saksi apakah saksi NURLINA ada mengambil/membawa tablet tersebut dan saksi mengatakan saksi tidak ada mengambil atau membawanya kemudian saksi menelpon suami yang bernama saksi ADE CANDRA untuk menanyakan apakah saksi ADE CANDRA membawa atau mengambilnya, namun suami saksi juga mengatakan tidak ada membawa/mengambilnya kemudian saksi NURLINA mengecek CCTV yang ada di Toko saksi tersebut dan saksi melihat ada seorang laki-laki yang masuk kedalam toko saksi tersebut dan mengambil 1 (satu) unit tablet merk XIAOMI PAD 6 warna Abu-Abu type 23043RP34G dengan nomor ID: 10047, 1 (satu) buah Keyboard warna Putih, 1 (satu) buah Case/pelindung warna Merah Muda dan 1 (satu) buah Mouse warna Merah Muda yang sebelumnya disimpan diletakkan diatas meja kasir di dalam Toko CHAYRA BEAUTY.
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit tablet merk XIAOMI PAD 6 warna Abu-abu type 23043RP34G dengan nomor ID: 10047 lengkap dengan Case warna Pink, 1 (satu) buah Keyboard warna putih, dan 1 (satu) buah Mouse dengan merk Goojodooq berwarna putih milik saksi ADE CANDRA.
 
 - Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 bulan Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wita di Jl. Padat Karya Rt.010 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan (rumah kontarakan) di kos Terdakwa didatangi oleh pacar Terdakwa yaitu saksi MIRAWATI, dan Terdakwa memberikan 1 (satu) unit tablet merk XIAOMI PAD 6 warna abu-abu dengan menggunakan case warna Pink, 1 (satu) unit keyboard merk GOOJODOQ warna Putih, dan 1 (satu) unit mouse merk GOOJODOQ warna Pink     kepada saksi MIRAWATI barang-barang tersebut dengan ucapan “kalau kau mau pake, pakelah karena gaada handphonemu” dan dijawab oleh saksi MIRAWATI “Oiyalah sinilah ku pake dulu” setelah itu saksi NIRAWATI membawa barang-barang tersebut dan meninggalkan kosan Terdakwa, kemudian sekira pukul 00.30 wita Terdakwa dijemput oleh anggota kepolisian dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
 - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit tablet merk XIAOMI PAD 6 warna Abu-abu type 23043RP34G dengan nomor ID: 10047 lengkap dengan Case warna Pink, 1 (satu) buah Keyboard warna putih, dan 1 (satu) buah Mouse dengan merk Goojodooq berwarna putih milik saksi ADE CANDRA adalah untuk ingin jual kembali.
 
 - Bahwa atas perbuatan Terdakwa RAWAN SUJIANTO Alias IRAWAN Alias JAROT Bin SUROTO dalam mengambil  1 (satu) unit tablet merk XIAOMI PAD 6 warna Abu-abu type 23043RP34G dengan nomor ID: 10047 lengkap dengan Case warna Pink, 1 (satu) buah Keyboard warna putih, dan 1 (satu) buah Mouse dengan merk Goojodooq berwarna putih milik saksi ADE CANDRA Bin M. NUR ALAM mengalami kerugian materiil yaitu Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
 
  
------- Perbuatan Terdakwa RAWAN SUJIANTO Alias IRAWAN Alias JAROT Bin SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------  
 
  
  
 
  
   | 
      
    | 
   
    Tarakan, 21 Oktober 2025 
   PENUNTUT UMUM 
     
     
    RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H. 
   Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003 
     
    | 
   
 
 
  
   |