Dakwaan |
Pada Hari Kamis, Tanggal 23 November 2023 Sekira Pukul 19.00 Wita. Saat Itu Pelapor Pergi Ke Café Rif And Ris Di Jl. Cendrawasih Kel. Karang Anyra Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Untuk Bertemu Dengan Dengan Terlapor Dengan Tujuan Ingin Menyelesaikan Permasalahan Antara Perlapor Dan Terlapor, Sesampainya Di Café Tetrsebut Pelapor Bertemu Degan Terlapor Sehingga Terjadilah Ribut Mulut Antara Pelapor Dan Terlapor. Kemudian Pelapor Dan Terlapor Saling Bertengkar Yang Mengakibatkan Pelapor Mengalami Rasa Sakit Serta Luka Lebam Pada Telapak Tangan Sebelah Kiri, Bagian Betis Sebelah Kiri Dan Sakit Pada Bagian Dada Diduga Akibat Dipukul Menggunakan Tangan Kosong. |