Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als UDI Bin (Alm) GALIGO bersama dengan saksi BAHAR BIN NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jalan P.Aji Iskandar RT.19 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.40 Wita dini hari, ketika saksi BAHAR Bin NURDIN bertemu dengan terdakwa di Jalan P. Aji Iskandar kemudian terdakwa mengajak saksi BAHAR Bin NURDIN untuk memakai Narkotika jenis sabu di rumah saksi BAHAR Bin NURDIN, lalu saksi BAHAR Bin NURDIN menyetujuinya setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN pulang ke rumahnya dan menunggu terdakwa, lalu sekitar lima menit kemudian datang terdakwa menemui saksi BAHAR Bin NURDIN, setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN dan terdakwa langsung menuju kedapur rumah saksi BAHAR Bin NURDIN, kemudian saat di dapur terdakwa memegang satu buah botol permen di tangan kanannya dan terdakwa mengambil lagi satu buah tisu putih yang berisikan paketan sabu di dalam kantong depan sebelah kanannya kemudian langsung diletakan di atas meja makan, setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN duduk di kursi makan langsung membuat bong atau alat untuk hisap sabu dan tidak lama kemudian sekitar pukul 01.00 Wita datang personil Ditresnarkoba Polda Kaltara yaitu saksi ADITYA PERMADI dan saksi ALI SUPROBO ke rumah saksi BAHAR Bin NURDIN karena mendapatkan informasi terkait adanya ada orang yang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu di rumah tersebut, lalu ketika personil Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil masuk ke dalam rumah saksi BAHAR Bin NURDIN saat itu saksi BAHAR Bin NURDIN langsung lari ke arah belakang dan membuang botol bong sabu tersebut karena takut kemudian saksi BAHAR Bin NURDIN berhasil diamankan, lalu terdakwa berlari dan bersembunyi kearah WC rumah dan terdakwa juga berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi SUPRANTINUS SUMOWO kemudian ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik warna bening yang berada di atas meja, 1 (satu) buah alat isap sabu, 5 (lima) plastik warna bening, 2 (dua) buah Korek Api dan 1 (satu) buah Botol Permen Karet XYLITOL, setelah itu terdakwa dan saksi BAHAR Bin NURDIN beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 024/IL/11075/II/2025, tanggal 25 Februari 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LIUS (Penyidik) dan BAHAR (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik BAHAR Bin NURDIN, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 2,17 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01999/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik BAHAR Bin NURDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als UDI Bin (Alm) GALIGO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jalan P.Aji Iskandar RT.19 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.40 Wita dini hari, ketika saksi BAHAR Bin NURDIN bertemu dengan terdakwa di Jalan P. Aji Iskandar kemudian terdakwa mengajak saksi BAHAR Bin NURDIN untuk memakai Narkotika jenis sabu di rumah saksi BAHAR Bin NURDIN, lalu saksi BAHAR Bin NURDIN menyetujuinya setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN pulang ke rumahnya dan menunggu terdakwa, lalu sekitar lima menit kemudian datang terdakwa menemui saksi BAHAR Bin NURDIN, setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN dan terdakwa langsung menuju kedapur rumah saksi BAHAR Bin NURDIN, kemudian saat di dapur terdakwa memegang satu buah botol permen di tangan kanannya dan terdakwa mengambil lagi satu buah tisu putih yang berisikan paketan sabu di dalam kantong depan sebelah kanannya kemudian langsung diletakan di atas meja makan, setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN duduk di kursi makan langsung membuat bong atau alat untuk hisap sabu dan tidak lama kemudian sekitar pukul 01.00 Wita datang personil Ditresnarkoba Polda Kaltara yaitu saksi ADITYA PERMADI dan saksi ALI SUPROBO ke rumah saksi BAHAR Bin NURDIN karena mendapatkan informasi terkait adanya ada orang yang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu di rumah tersebut, lalu ketika personil Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil masuk ke dalam rumah saksi BAHAR Bin NURDIN saat itu saksi BAHAR Bin NURDIN langsung lari ke arah belakang dan membuang botol bong sabu tersebut karena takut kemudian saksi BAHAR Bin NURDIN berhasil diamankan, lalu terdakwa berlari dan bersembunyi kearah WC rumah dan terdakwa juga berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi SUPRANTINUS SUMOWO kemudian ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik warna bening yang berada di atas meja, 1 (satu) buah alat isap sabu, 5 (lima) plastik warna bening, 2 (dua) buah Korek Api dan 1 (satu) buah Botol Permen Karet XYLITOL, setelah itu terdakwa dan saksi BAHAR Bin NURDIN beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 024/IL/11075/II/2025, tanggal 25 Februari 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LIUS (Penyidik) dan BAHAR (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik BAHAR Bin NURDIN, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 2,17 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01999/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik BAHAR Bin NURDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa terdakwa SUDIRMAN Als UDI Bin (alm) GALIGO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jalan P.Aji Iskandar RT.19 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.40 Wita dini hari, ketika saksi BAHAR Bin NURDIN bertemu dengan terdakwa di Jalan P. Aji Iskandar kemudian terdakwa mengajak saksi BAHAR Bin NURDIN untuk memakai Narkotika jenis sabu di rumah saksi BAHAR Bin NURDIN, lalu saksi BAHAR Bin NURDIN menyetujuinya setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN pulang ke rumahnya dan menunggu terdakwa, lalu sekitar lima menit kemudian datang terdakwa menemui saksi BAHAR Bin NURDIN, setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN dan terdakwa langsung menuju kedapur rumah saksi BAHAR Bin NURDIN, kemudian saat di dapur terdakwa memegang satu buah botol permen di tangan kanannya dan terdakwa mengambil lagi satu buah tisu putih yang berisikan paketan sabu di dalam kantong depan sebelah kanannya kemudian langsung diletakan di atas meja makan, setelah itu saksi BAHAR Bin NURDIN duduk di kursi makan langsung membuat bong atau alat untuk hisap sabu dan tidak lama kemudian sekitar pukul 01.00 Wita datang personil Ditresnarkoba Polda Kaltara yaitu saksi ADITYA PERMADI dan saksi ALI SUPROBO ke rumah saksi BAHAR Bin NURDIN karena mendapatkan informasi terkait adanya ada orang yang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu di rumah tersebut, lalu ketika personil Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil masuk ke dalam rumah saksi BAHAR Bin NURDIN saat itu saksi BAHAR Bin NURDIN langsung lari ke arah belakang dan membuang botol bong sabu tersebut karena takut kemudian saksi BAHAR Bin NURDIN berhasil diamankan, lalu terdakwa berlari dan bersembunyi kearah WC rumah dan terdakwa juga berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi SUPRANTINUS SUMOWO kemudian ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik warna bening yang berada di atas meja, 1 (satu) buah alat isap sabu, 5 (lima) plastik warna bening, 2 (dua) buah Korek Api dan 1 (satu) buah Botol Permen Karet XYLITOL, setelah itu terdakwa dan saksi BAHAR Bin NURDIN beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 024/IL/11075/II/2025, tanggal 25 Februari 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LIUS (Penyidik) dan BAHAR (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik BAHAR Bin NURDIN, dengan hasil :
Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 2,17 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01999/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik BAHAR Bin NURDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan urine terdakwa dan berdasarkan Surat Keterangan dari Klinik Pratama Biddokkes Polda Kaltara Nomor : R/7/II/KES.3/2025/ Biddokkes, tanggal 26 Februari 2025 atas nama SUDIRMAN Als UDI Bin (Alm) GALIGO. yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FITRA RAMADHAN yaitu dokter pada Klinik Pratama Biddokkes Polda Kaltara dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut :
- Golongan Kokain : - (Negatif).
- Golongan Amfetamin : + (Positif).
- Golongan THC : - (Negatif).
- Golongan Morfin : - (Negatif).
- Golongan Benzoadiazepin : - (Negatif).
- Golongan Metamfetamin : + (Positif).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
Tarakan, 30 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003
|