| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
52/Pdt.G/2025/PN Tar |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Marihot Ganda Tua Sihombing, S.H | Hasriani |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Noviantika Clara Utari Kaslow |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nunung Tri Sulistiawati S.H | Noviantika Clara Utari Kaslow | | 2 | Missri Rahayu, S.H., M.H. | Noviantika Clara Utari Kaslow |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Cornelius Kaslow | | 2 | Mulyati |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nunung Tri Sulistiawati S.H | Cornelius Kaslow | | 2 | Missri Rahayu, S.H., M.H. | Cornelius Kaslow |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
225.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang menipu Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini, untuk menyerahkan atau membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan atau membayar ganti rugi uang sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan kontan, serta tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap sebagian tanah seluas kurang lebih 2.00 m2 dengan ukuran 10 m x 20 m yang tercatat pada sertipikat hak milik (SHM) Nomor : 02983 atas nama Turut Tergugat II (Mulyati);
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad ), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
- Mengukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |