Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Tar PT. Pipit Mutiara Indah 1.PT Damar Indra Abadi
2.Arya Brata Kusuma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Pipit Mutiara Indah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARWIS MANURUNG,S.H.,M.HUMPT. Pipit Mutiara Indah
Tergugat
NoNama
1PT Damar Indra Abadi
2Arya Brata Kusuma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 40.814.839.027,00
Petitum
  1. PRIMAIR
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
    3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
    4. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Kesepakatan Kerjasama Antara PT Pipit Mutiara Indah Antara PT Pipit Mutiara Indah Dengan PT Damar Indra Abadi Dalam Rangka Pembangunan  Dan Pengelolaan Proyek Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan  tertanggal 01 April 2020 antara Penggugat dengan Tergugat 1dengan segala akibat hukum daripadanya;
    5. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan kepada Penggugat  hasil bersih penjualan Tandan Buah Segar (TBS)  dari Kebun “Plasma 3” yang selama ini diterima dari Penggugat sejak Bulan April 2019 sampai dengan Bulan Mei 2025 berjumlah  Rp.30.886.367.876,00.- (tiga puluh miliar delapan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika segera setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/pasti;
    6. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat biaya pembangunan Kebun “Plasma 3” sebesar Rp.6.368.503.977.- (enam miliar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh  rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika segera setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/ pasti;
    7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Para Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut ;
    8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap Putusan ini ;
    9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan suatu peradilan yang baik dan benar;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak