Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupun materiil ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Aspal Jalan Ladang sejumlah Rp. 190.860.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp. 190.860.000,- (seratus sembilan puluh juta dlapan ratus enam puluh ribu rupiah) sejumlah 1% perbulan, atau sejumlah 1 % x Rp. 190.860.000,- = Rp.1.908.600,- (satu juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah), terhitung sejak Januari 2018 sampai dengan sekarang ini telah berjalan 42 bulan atau 42 bulan x Rp.1.908.600,-/bulan = Rp.80.161.200,- (delapan puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karena Penggugat dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisir yang seolah-olah Penggugat tidak punya hak lagi atas pembayaran Paket Kegiatan Aspal Jalan Ladang, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara ini ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|