Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
46/Pdt.G/2023/PN Tar |
Tanggal Surat |
Jumat, 08 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HONGKY BUDI PRASTYO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.Hum | HONGKY BUDI PRASTYO | 2 | MASTORA, S.H. | HONGKY BUDI PRASTYO | 3 | MANSYUR, S.H., M.H. | HONGKY BUDI PRASTYO | 4 | MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.H. | HONGKY BUDI PRASTYO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HALIM SUSANTO | 2 | TJIN MISCELA CHINDRA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Salahuddin, SH | TJIN MISCELA CHINDRA | 2 | HARWAN, S.H. | TJIN MISCELA CHINDRA | 3 | Asneliwarni | HALIM SUSANTO |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | RUDI LIMANTARA, S.H. | 2 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Izin memakai tanah tertanggal 2 Maret 1963 atas nama LIEM SIE SANG, serta Surat Izin Memakai Tanah tertanggal 4 Maret 1963 atas nama LIEM NG TJAU, serta Surat Penyerahan/Pernyataan tertanggal 28 Juni 1979 dari Liem Ng Tjau kepada Wong Tiek On, serta Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 6 Maret 2000 dari Wong Tiek On kepada Khairul Anam adalah sah dan berharga, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah peninggalan/warisan milik Lim Sie Sang sesuai Surat Izin Memakai Tanah tertanggal 2 Maret 1963 masih merupakan boedel waris yang belum dilakukan pembagian kepada ahli warisnya yang masih hidup yaitu : 2.1. Ahli waris Edy Wiliyanto (alm) yaitu Rosdyana/Isteri, Donny Willianto dan Danny Willianto (anak); 2.2. Lim Cik Wa alias Halim Susanto, 2.3 Ahli Waris Khairul Anam (alm) yaitu : Janati,/Isteri, Hongky Budi Prastyo/anak, Yongki Budi Saputro/anak dan Khoriya/anak ; 2.4. Melani ;
- Menyatakan sebagi Hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Khairul Anam yang berhak mewarisi dan memiliki tanah peninggalan Alm. Khairul Anam sesuai Surat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 6 Maret 2000 dari Wong Tiek On kepada Khairul Anam, serta ahli waris dari Lim Sie Sang dari Khairul Anam ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengakui dan membuat surat Pernyataan Pemilikan tanah tertanggal 9 Januari 1988 secara tidak benar dan tidak prosedural diatas tanah milik Warisan Khairul Anam dan Warisan Lim Si Sang sebagai milik pribadinya adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang sangat merugikan Penggugat sebagai ahli waris Khairul Anam serta ahli waris lainnya dari ahli waris Lim Sie Sang ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pernyataan Pemilikan Tanah tertanggal 9 Januari 1988 atas nama Tergugat I Halim Susanto, serta Surat Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi tertanggal 26 Mei 2014 dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai Akhli Waris Khairul Anam senilai harga tanah Warisan Khairul Anam yang dilepaskan Tergugat I kepada Tergugat II sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu Milyar limaratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai Akhli Waris Khairul Anam yang juga sebagai ahli waris Liem Sie Sang senilai harga tanah Liem Sie Sang yang dilepaskan oleh Tergugat I kepada Tergugat II sejumlah Rp. 3.150.000.000,- (tiga Milyar seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak/ kuasa dari padanya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan bebas kepada Penggugat baik sebagai ahli waris dari Khairul Anam maupun sebagai ahli waris Lim Sie Sang, jika perlu dengan bantuan alat negara ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk membayar ganti rugi inmateril kepada Penggugat selaku ahli Waris Khairul Anam dan selaku ahli waris dari Lim Sie Sang sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding atau Kasasi dari Tergugat I atau Tergugat II ataupun Pihak ketiga lainnya ;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak menerbitkan segala Surat-surat dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk memberikan peningkatan hak kepada Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak/kuasa dari padanya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh atas putusan perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |