Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. SOPIYAN Alias PIAN Bin (Alm) AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6900/O.5.15/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIYAN Alias PIAN Bin (Alm) AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Bahwa ia Terdakwa SOPIYAN Alias PIAN Bin (Alm) AHMAD pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Tanjung Pasir Rt. 21 Kel Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatanmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa SOPIYAN Alias PIAN Bin (Alm) AHMAD dengan cara-cara antara lain:    

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 wita di Jl. Tanjung Pasir Rt. 020 Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, pada saat itu Saksi AGUSTAM melakukan patrol di sekitar PT. Sumber Kalimantan Abadi kemudian Saksi melihat pintu bagasi Excavator dalam keadaan terbuka kemudian Saksi AGUSTAM mendatangi untuk mengecek dan mendapati bahwa barang berupa 2 (dua) buah ACCU Excavator yang sebelumnya terpasang pada Excavator tersebut telah tidak ada/ hilang, melihat barang berupa 2 (dua) buah ACCU Excavator telah hilang kemudian Saksi AGUSTAM mengecek semua alat-alat yang ada pada Excavator namun hanya barang berupa 2 (dua) buah ACCU Excavator yang hilang. Setelah melihat barang berupa 2 (dua) buah ACCU Excavator telah hilang kemudian Saksi AGUSTAM langsung kembali ke pos dan melaporkan ke komandan yaitu saudara SUPRIADI, kemudian Saksi AGUSTAM bersama dengan saudara SUPRIADI menghubungi supervisor yaitu saksi AZLAN dan operator Excavator untuk mengkonfirmasi keberadaan 2 (dua) buah ACCU Excavator tersebut apakah ACCU tersebut telah di amankan atau memang hilang. Setelah Saksi AGUSTAM dan rekan yang lain meyakini bahwa barang berupa 2 (dua) buah ACCU Excavator tersebut benar-benar hilang akhirnya Saksi AGUSTAM melaporkan di grup watshap atas kejadian yang terjadi. Atas kejadian tersebut perusahaan langsung menunjuk saksi AZLAN yang di kuasakan untuk melaporkan pihak yang berwajib guna proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WITA di Jl. Tanjung Pasir RT. 018 Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah accu Excavator merk YUASA berwarna merah putih kepada Saksi JAPARUDIN Bin Alm. EPATAPA dengan harga Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), kemudian Saksi JAPARUDIN Bin Alm. EPATAPA sepakat untuk membeli 1 (satu) buah accu Excavator merk YUASA berwarna merah putih tersebut dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya Saksi JAPARUDIN Bin Alm. EPATAPA gunakan di kapal milik Saksi JAPARUDIN Bin Alm. EPATAPA untuk memukat ikan.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa mendatangi rumah Saksi GUSLEDI Alias sambil membawa 1 (satu) buah Aki merk Yuasa 115F51/N120 warna merah putih dan menawarkan kepada Saksi untuk di jual dengan berkata “mau beli aki kah” lalu Saksi menjawab “aku mau beli aki yang penting tidak bermasalah” kemudian Saksi bertanya harga kepada Terdakwa yang mana Terdakwa memberikan harga sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) kemudian Saksi menawar dengan harga sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) akhirnya Terdakwa sepakat dengan harga yang Saksi tawar tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 2 (dua) buah accu Excavator merk YUASA berwarna merah putih milik PT. SKA (sumber kalimantan abadi) tersebut Terdakwa tidak meminta ijin kepada pihak PT. SKA (sumber kalimantan abadi).
  • Bahwa Maksud dan Tujuan Terdakwa dalam mendapatkan mengambil 2 (dua) buah accu Excavator merk YUASA berwarna merah putih milik PT. SKA (sumber kalimantan abadi)  adalah untuk membayar hutang terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut PT. SKA (sumber kalimantan abadi) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa SOPIYAN Alias PIAN Bin (Alm) AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------


 

 

 

Tarakan, 16 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya