Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Tar CV. TIRTA AGUNG PEMERINTAH KOTA TARAKAN CQ. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. TIRTA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur,S.H.,M.HCV. TIRTA AGUNG
2MUHAMMAD YUSUF ,SHCV. TIRTA AGUNG
3Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.HumCV. TIRTA AGUNG
4MASTORA, S.H.CV. TIRTA AGUNG
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA TARAKAN CQ. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.860.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat  baik moriil maupun materiil ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Aspal Jalan Ladang sejumlah Rp. 190.860.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)   ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp. 190.860.000,- (seratus sembilan puluh juta dlapan ratus enam puluh ribu rupiah)  sejumlah 1% perbulan, atau sejumlah   1 % x Rp. 190.860.000,- = Rp.1.908.600,-    (satu juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah), terhitung sejak Januari 2018 sampai dengan sekarang ini telah berjalan 42 bulan atau 42 bulan x Rp.1.908.600,-/bulan = Rp.80.161.200,- (delapan puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karena Penggugat dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisir yang seolah-olah Penggugat tidak punya hak lagi atas pembayaran Paket Kegiatan Aspal Jalan Ladang, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara ini ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan terhadap Putusan ini ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak