Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa dalam Akta Kelahiran Nomor: 6473-LT-01072014-0009 atas nama Vheyrania Kanza yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, pencantuman nama ayah biologis (Rizaldi Patria alias Rizaldi Fatria Rahman) dihapus, sehingga anak hanya dicatat sebagai anak dari ibunya, Rindiani;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan untuk melakukan perubahan data sebagaimana tersebut pada diktum kedua;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum;
SUBSIDER:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |