Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.---------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan dan Permohonan Penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang Melanggar Hukum dan TIDAK SAH.------------------------
- Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM penyitaan berupa:
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/24/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.------------------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/23/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 30 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/47/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 30 Mei 2022;----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/12/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal Mei 2022.--------------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/13/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/46/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/11/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/21/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/14/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/32/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/31/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/22/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/18/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/27/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/28/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/25/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/26/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 11 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/29/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 11 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 17 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/63/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 17 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/62/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/20/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 13 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/45/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 13 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/44/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/19/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 10 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 24 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/43/V/2022/Ditreskrimsus Tanggal 24 Mei 2022.
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 10 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/17/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 23 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/40/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 23 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 30 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/35/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 09 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/16/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 09 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/34/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 08 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/15/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 08.-----------------------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/33/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Mei 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/30/V/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Mei 2022.----------------------------------------------
- Berita Acara Penyitaan Tanggal 12 Oktober 2022, Surat Tanda Penerimaan Nomor A.802/69/X/2022/Ditreskrimsus yang dilakukan pada Tanggal 12 Oktober 2022.-----------------------
- Menyatakan seluruh Penetapan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini yang didasari atas Penyitaan yang TIDAK SAH menjadi TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM PULA.---------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan yang TIDAK SAH mengakibatkan BATAL dan TIDAK SAH Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 an. Pemohon.--------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah dilakukan penyitaan yang TIDAK SAH kepada Pemohon dimana Barang Bukti tersebut diambil secara SAH dan Patut Seperti Semula:
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyidikan dan Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Penetapan Tersangka yang didasarkan oleh kurangnya alat bukti adalah tindakan melanggar hukum.---------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon yang melanggar hukum menetapkan Pemohon selaku Tersangka atas dasar kurangnya alat bukti sebagaimana Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya atas Laporan Polisi No. LP/A/40/V/2022/SPKT. Ditreskrimsus/POLDA Kaltara tanggal 6 Mei 2022 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;.----------------------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyidikan tanpa didahului oleh Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/06/V/2022/Ditreskrimsus tanggal 6 mei 2022 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON atas Laporan Polisi No. LP/A/40/V/2022/SPKT.Ditreskrimsus/POLDA Kaltara tanggal 6 Mei 2022.-------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan Hak Pemohon HASBUDI BIN H.SULTAN dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.----------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon. --------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |