Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Tar MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAHMUD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumMAHMUD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa benar Alm. MAYUN telah meninggal dunia pada 17 Maret 1995 bertempat di Tarakan;
  3. Menyatakan bahwa penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pencatatan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tarakan, Kaltara;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tarakan untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. MAYUN tersebut;
  5. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul akibat Permohonan ini;

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak