Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. NIKO SATRIA LEO Bin MAY BACTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -122/O.4.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO SATRIA LEO Bin MAY BACTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa NIKO SATRIA LEO Bin MAY BACTIAR,  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau masih dalam tahun 2024,  bertempat di Belakang Losmen Fortune Rt. 12, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Prop. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  1.     Bahwa berawal Pada Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 08.00 wita, saat terdakwa sedang berada dirumahnya, lalu 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor IMEI 1 : 860033068339274, IMEI 2: 860033068339266 dan Sim Card : 082154532383 yang oleh terdakwa sewa, lalu terdakwa dihubungi oleh sdr. DEDE (DPO) dengan nama kontak tersimpan atas nama Caleda dengan nomor 085392359335, dengan menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan kresek hitam yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu, dengan mengatakan “AMBIL MU KOMPE (KRESEK) WARNA HITAM DI RUMPUT-RUMPUT BELAKANG LOSMEN FORTUNE, KASIH MU SI SADAM DIBAWA” dan dijawab oleh terdakwa “IYA”. Selanjutnya terdakwa menuju rumput-rumput yang berada di belakang losmen fortune dan melewati sdr. SADDAM (DPO) yang berada dibawah kolong sambil mengatakan “TUNGGU DISITU KAU”, dan saat terdakwa sampai dirumput-rumput belakang losmen fortune Rt. 12, Kel. Selumit Pantai, terdakwa melihat dan menemukan 1 (satu) kresek hitam yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu sebagaimana arahan sdr. DEDE (DPO), lalu oleh terdakwa 1 (satu) kresek hitam yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut  hendak dibawa untuk diserahkan kepada sdr. ADAM (DPO) yang berada di bawah kolong rumah di belakang losmen fortune, namun sebelum diserahkan oleh terdakwa 1 (satu) kresek hitam yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut diambil dan dibuka, didalamnya berisikan 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis sabu diambil tanpa sepengetahuan sdr. DEDE (DPO) dan sdr. SADAM (DPO) disimpan dan dimasukkan didalam saku celana sebelah kanan, sedangkan oleh terdakwa kresek warna hitam diserahkan kepada sdr. SADDAM (DPO) dan sdr. SADAM menyerahkan uang tunai sebsar Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan sabu untuk diserahkan kepada sdr. DEDE (DPO). Kemudian  sekira pukul 11.30 wita, saat terdakwa sedang berada dirumah sdr. DIANA yang berada di belakang Losmen Fortune Rt.12, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, tiba-tiba dari arah belakang rumah Anggota BNNP Kaltara yakni saksi DASSIR Bin DAHLAN melakukan pengamanan berikut penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu dari saku depan sebelah kanan pada celana yang terdakwa kenakan, yang 1 (satu) bungkus oleh terdakwa di buang terjatuh di jembatan dan yang 1 (satu) bungkus lainnya terjatuh dibawah jembatan namun kedua bungkus sabu terserbut berhasil diamankan oleh Petugas BNNP Kaltara, selanjutnya dilakukan penggeledahan pula terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam terdapat gambar huruf jepang yang saat itu dikenakan oleh terdakwa, yang didalamnya berisikan 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor IMEI 1 : 860033068339274, IMEI 2: 860033068339266 dan Sim Card : 082154532383 dan 28 (dua puluh delapan lembar) uang tunai sejumal Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) Unit Handphone Strawberry Model ST 99 warna biru dengan nomor IMEI 1 :353042820558802, IMEI 2: 353042820758808 dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang  bukti  dibawa je BNNP Kaltara untuk diproses lebih lanjut.
  2.     Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam menjadi perantara sabu dari sdr. DEDE (DPO) dan sdr. SADDAM (DPO) adalah untuk mendapat upah sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 4 hari.
  1.     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 06/BAPB/10835/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DWI RINI MARSETIYO ASTUTI, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tarakan , dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu dengan Nomor 1 sampai dengan Nomor 2,  berat Netto 0, 16 (Nol Koma Enam Belas) gram.
  2.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Kab. Bogor, Nomor: PL262FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal  06 Pebruari 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik terhadap sample A1 sampai dengan B1, disimpulkan bahwa adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Presekusor Farmasi.
  3.    Bahwa adapun perbuatan Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

         KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa FITRI HARYANTO Als GEDON Bin (Alm) SELAMET HARTOYO, pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Gerilya Solong Bandang Raya Rt.33, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, Propinsi Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  1.     Bahwa berawal Pada Selasa tanggal 16 Januari 2024, sekira pukul 08.00 wita, saat terdakwa sedang berada dirumahnya, lalu 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor IMEI 1 : 860033068339274, IMEI 2: 860033068339266 dan Sim Card : 082154532383 yang oleh terdakwa sewa, lalu terdakwa dihubungi oleh sdr. DEDE (DPO) dengan nama kontak tersimpan atas nama Caleda dengan nomor 085392359335, dengan menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan kresek hitam yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu, dengan mengatakan “AMBIL MU KOMPE (KRESEK) WARNA HITAM DI RUMPUT-RUMPUT BELAKANG LOSMEN FORTUNE, KASIH MU SI SADAM DIBAWA” dan dijawab oleh terdakwa “IYA”. Selanjutnya terdakwa menuju rumput-rumput yang berada di belakang losmen fortune dan melewati sdr. SADDAM (DPO) yang berada dibawah kolong sambil mengatakan “TUNGGU DISITU KAU”, dan saat terdakwa sampai dirumput-rumput belakang losmen fortune Rt. 12, Kel. Selumit Pantai, terdakwa melihat dan menemukan 1 (satu) kresek hitam yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu sebagaimana arahan sdr. DEDE (DPO), lalu oleh terdakwa 1 (satu) kresek hitam yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut  hendak dibawa untuk diserahkan kepada sdr. ADAM (DPO) yang berada di bawah kolong rumah di belakang losmen fortune, namun sebelum diserahkan oleh terdakwa 1 (satu) kresek hitam yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut diambil dan dibuka, didalamnya berisikan 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis sabu diambil tanpa sepengetahuan sdr. DEDE (DPO) dan sdr. SADAM (DPO) disimpan dan dimasukkan didalam saku celana sebelah kanan, sedangkan oleh terdakwa kresek warna hitam diserahkan kepada sdr. SADDAM (DPO) dan sdr. SADAM menyerahkan uang tunai sebsar Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan sabu untuk diserahkan kepada sdr. DEDE (DPO). Kemudian  sekira pukul 11.30 wita, saat terdakwa sedang berada dirumah sdr. DIANA yang berada di belakang Losmen Fortune Rt.12, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, tiba-tiba dari arah belakang rumah Anggota BNNP Kaltara yakni saksi DASSIR Bin DAHLAN melakukan pengamanan berikut penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu dari saku depan sebelah kanan pada celana yang terdakwa kenakan, yang 1 (satu) bungkus oleh terdakwa di buang terjatuh di jembatan dan yang 1 (satu) bungkus lainnya terjatuh dibawah jembatan namun kedua bungkus sabu terserbut berhasil diamankan oleh Petugas BNNP Kaltara, selanjutnya dilakukan penggeledahan pula terhadap 1 (satu) buah tas selempang warna hitam terdapat gambar huruf jepang yang saat itu dikenakan oleh terdakwa, yang didalamnya berisikan 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor IMEI 1 : 860033068339274, IMEI 2: 860033068339266 dan Sim Card : 082154532383 dan 28 (dua puluh delapan lembar) uang tunai sejumal Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) Unit Handphone Strawberry Model ST 99 warna biru dengan nomor IMEI 1 :353042820558802, IMEI 2: 353042820758808 dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang  bukti  dibawa je BNNP Kaltara untuk diproses lebih lanjut.
  2.     Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam menjadi perantara sabu dari sdr. DEDE (DPO) dan sdr. SADDAM (DPO) adalah untuk mendapat upah sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 4 hari.
  1.     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 06/BAPB/10835/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DWI RINI MARSETIYO ASTUTI, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tarakan , dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sabu dengan Nomor 1 sampai dengan Nomor 2,  berat Netto 0, 16 (Nol Koma Enam Belas) gram.
  2.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Kab. Bogor, Nomor: PL262FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal  06 Pebruari 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik terhadap sample A1 sampai dengan B1, disimpulkan bahwa adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Presekusor Farmasi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

                      Tarakan, 02 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA. S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19941115 201801 1 004

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya