Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Tar 1.TOFAN BACHTIAR Bin BACHTIAR
2.CUCU SYARIF HIFAYATULLAH Bin ABDURAHMAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Kota Tarakan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat 01/AC-ADV/PID/PN.Tar/IV/2023
Pemohon
NoNama
1TOFAN BACHTIAR Bin BACHTIAR
2CUCU SYARIF HIFAYATULLAH Bin ABDURAHMAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Kota Tarakan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka / Penahanan  / Penyitaan / Penetapan Tersangka tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan  KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PARA PEMOHON atas nama TOFAN BACHTIAR Bin BACHTIAR dan CUCU SYARIF HIDAYATULLAH Bin ABDURAHMAN dari Rutan Polres Tarakan;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 9.000. 000; (Sembilan Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.309.000.000; (Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PARA PEMOHON; 
  5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PARA PEMOHON lewat media massa di Tarakan (Radar Tarakan) selama 2 (dua) hari berturut–turut ;
  6. Memulihkan hak–hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya ; 
Pihak Dipublikasikan Ya