Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Tar MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H. MUHAMMAD ODDIE Bin SAIFUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -99/O.4.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ODDIE Bin SAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ODDIE Bin SAIFUL, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mulawarman RT.27, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, setelah Terdakwa buang air di toilet Lapangan Badminton Patriot kemudian Terdakwa melihat ada sebuah toko di depan Lapangan Badminton Patriot yang bertempat di Jl. Mulawarman RT.27, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Selanjutnya Terdakwa menghampiri toko tersebut kemudian Terdakwa melihat jendela bagian belakang toko tersebut tertutup tidak rapat. Setelah itu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan cara memanjat melalui jendela kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah dompet berbentuk bulat berwarna hitam terbuat dari kulit yang didalamnya berisi uang tunai senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci meja kasir, 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo warna biru yang berada di atas meja dapur toko dengan kondisi sedang mengisi daya atau baterai, 1 (satu) unit speaker berwarna hitam dengan merek Eggel berada di atas meja kasir bagian depan toko dan 10 (sepuluh) bungkus rokok yang berada di etalase kecil di atas meja kasir. Setelah itu terdakwa langsung keluar melalui jendela dan membawa barang-barang tersebut kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya masih di Bulan Januari 2024 Terdakwa menukar tambahkan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru dengan Handphone milik saksi HAJRAH Binti PAWENRONGI dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa izin dari Saksi YASMA Binti YUDIRMAN selaku pemilik barang;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut yaitu barang-barang tersebut untuk terdakwa jual kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan pribadi dan memesan wanita panggilan melalui aplikasi Michat dan terhadap  1 (satu) unit speaker berwarna hitam dengan merek Eggel terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi YASMA Binti YUDIRMAN mengakibatkan kerugian senilai Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHPidana.-------------------------------------------------

 

Tarakan, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960206 202012 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya