Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Tar BUDI RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUDI RAHARJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa di Tarakan tahun 1975 di Markoni Kelurahan Pamusian telah meningga dunia seorang bernama Cong to Siong sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat pemohon dan diketahui oleh Lurah Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak