Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Tar DIANTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DIANTY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Anak Pemohon dalam akta kelahiran Nomor 6571-U -0512202 I -0001 tanggal 12 Juli 2022 atas nama ZAED CAPANI BIN MUH ZAIN CAPANI yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kcpendudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tarakan tertanggal tanggal 12 Juli 2022 tersebut diatas dari semula tercatat atas nama ZAED CAPANI BIN MUH ZAIN CAPANI dirubah menjadi ZAED ZAIN CAPANI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon pada register-register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tarakan untuk dicatatkan dan didaflar scsuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
  4. Membebankan ongkos perkara permohonan ini kepada Pemohon:

 

Atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak