Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
213/Pid.Sus/2025/PN Tar | ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. | KAMARUDIN Als UDIN Bin MAS’UD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 213/Pid.Sus/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -220/O.5.15/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa KAMARUDIN Als UDIN Bin MAS’UD, hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Resto & Karaoke New Mahkota yang beralamatkan di Jalan Kusuma Bangsa Rt.31 Kel. Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov.Kaltara, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk berjenis badik dengan total panjang 24 cm dan Panjang besi 15,5 cm yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : ------------------ --------Bahwa berawal ketika saksi Sahala Simamora, SH. Anak dari Leo Simamora bersama dengan saksi Renaldi Saputra, SH. Bin Dalle yang merupakan personil Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara sedang melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kayan 2025 di Kota Tarakan yang bertempat di Resto & Karaoke New Mahkota yang beralamatkan di Jalan Kusuma Bangsa Rt.31 Kel. Pamusian, Kec.Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara Adapun sasaran operasi tersebut yaitu peredaran Minuman beralkohol tanpa izin, Prostitusi dan Premanisme, Operasi tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengecekan identitas pengunjung cafe, melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaan pribadi pengunjung cafe, pada saat saksi Sahala Simamora dan saksi Renaldi Saputra melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan pribadi milik terdakwa ditemukan sebilah badik dengan total panjang 24 cm dan Panjang besi 15,5 cm yang di simpan didalam tas selempang merk EIGER berwana hijau milik terdakwa, sehingga saat itu terdakwa beserta barang bukti berupa badik dan tas selempang merk EIGER langsung di amankan oleh saksi Sahala Simamora dan saksi Renaldi Saputra yang merupakan anggota Kepolisian Polda Kalimantan Utara dan langsung dibawa ke Polsek Tarakan Barat untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. --------Bahwa terdakwa memiliki, menguasai serta membawa senjata penikam / penusuk berupa pisau tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwajib.---------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.12/Drt/1951 LN. No. 78/Tahun 1951--------------------------------------------------------
Tarakan, 07 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |