Petitum |
DALAM PROVISI :
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas lokasi tanah sengketa/tersengketa;
- Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya kepada Para Tergugat, yaitu : Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk tidak melakukan segala aktifitas kegiatan diatas lokasi tanah sengketa/tersengketa; -------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum lokasi tanah yang menjadi objek sengketa/tersengketa yang terletak di Jl. Matahari RT. 63, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dengan luas lokasi tanah lebih kurang + 18.177 M2 (Delapan Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA : Tanah Hak PT. KARYA PUTRA DAERAH; --------------------
- TIMUR : Tanah Milik HALIM, Tanah Milik PAULUS, Tanah Milik ENDANG EKOWATI dan Tanah Milik DEVI; -------------------------------
- SELATAN : Jalan Matahari; ------------------------------------------------------
- BARAT : Tanah Milik KADENO dan Tanah Hak PT. KARYA PUTRA DAERAH;
adalah milik Penggugat; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Keterangan Penguasaan Lokasi Tanah Milik Almarhum URBANUS (Suami dari Almarhumah MAINEM MARLIANI / Bapak dari Tergugat IX) Tahun 1976 dengan Luas lebih kurang + 4 (Empat) Ha dengan batas – batas sebagai berikut :
- UTARA : Perwatasan MAINEM MARLIANI; -------------------------------
- TIMUR : Jalan Setapak / Tanah Hak; ; --------------------------------------
- SELATAN : Tanah Hak; -----------------------------------------------------------
- BARAT : Tanah Hak;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah Dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris PPAT RUDY LIMANTARA, SH., sebagaimana diuraikan masing-masing sebagai berikut :
- Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi, yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris/PPAT Rudy Limantara, S.H., Legalisasi Nomor : 012/I/2007, Tanggal 19 Januari 2007, luas + 5.640 M2, Ganti rugi Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi, yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris/PPAT Rudy Limantara, S.H., Legalisasi Nomor : 013/I/2007, Tanggal 19 Januari 2007, luas + 2.385 M2, Ganti rugi Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi, yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris/PPAT Rudy Limantara, S.H., Legalisasi Nomor : 177/IX/2007, Tanggal 17 September 2007, luas + 651 M2, Ganti rugi Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi, yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris/PPAT Rudy Limantara, S.H., Legalisasi Nomor : 039/IV/2008, Tanggal 21 April 2008, luas + 2.750 M2, Ganti rugi Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi, yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris/PPAT Rudy Limantara, S.H., Legalisasi Nomor : 040/IV/2008, Tanggal 21 April 2008, luas + 1.500 M2, Ganti rugi Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi, yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris/PPAT Rudy Limantara, S.H., Legalisasi Nomor : 084/X/2008, Tanggal 28 Oktober 2008, luas + 3.800 M2, Ganti rugi Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah); -----------------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi, yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris/PPAT Rudy Limantara, S.H., Legalisasi Nomor : 047/VI/2009, Tanggal 16 Juni 2009, luas + 1.230 M2, Ganti rugi Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------
- Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi, yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris/PPAT Rudy Limantara, S.H., Legalisasi Nomor : 092/XI/2011, Tanggal 22 Nopember 2011, luas + 221 M2, Ganti rugi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan NOMOR : 102 / 1974 Tanggal 22 Juli 1974 atas nama Almarhum SAID MUHAMMAD dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 150 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA : Tanah Kosong; ------------------------------------------------------
- TIMUR : Sungai; ; ----------------------------------------------------------------
- SELATAN : Perw. TAN TJI NGO; -----------------------------------------------
- BARAT : Tanah Kosong
Adalah cacad yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;---------
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah Dan Semua Kepentingan Serta Kuasa Tanggal 04 Oktober 2010 yang dilegalisasi oleh Tergugat X NOTARIS / PPAT YENNI AGUSTINAH, SH.,M.Kn dengan Legalisasi Nomor : 500 / L / 2010, dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA : Tanah Kosong; ------------------------------------------------------
- TIMUR : Sungai;; ----------------------------------------------------------------
- SELATAN : Perw. TAN TJI NGO; -----------------------------------------------
- BARAT : Tanah Kosong;
Adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum peralihan hak yang dibuat antara Tergugat III dengan Tergugat II berdasarkan Pelepasan Hak sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Tanah Dan semua Kepentingan dengan Nomor : 513 / L / 2010, Tanggal 07 Oktober 2010;
- Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Tanah Dan semua Kepentingan dengan Nomor : 551 / L / 2010, Tanggal 21 Oktober 2010;
Adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; ---
- Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Tanah Dan semua Kepentingan Tertanggal 4 Oktober 2010 s e r t a Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Tanah Dan semua Kepentingan Tertanggal 20 Juli 2011 yang dibuat antara Tergugat IV dengan Tergugat II adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Untuk Melepaskan Tanah Dan semua Kepentingan Serta Kuasa dan Kwitansi jual beli yang dibuat antara Tergugat VI dengan Tergugat II adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Untuk Melepaskan Tanah Dan semua Kepentingan Serta Kuasa Tanggal 29 Mei 2010 yang dibuat antara Tergugat VII dengan Tergugat II adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Tanah Dan semua Kepentingan Serta Kuasa Nomor : 029/L/2011 Tanggal 24 Januari 2011 yang dibuat antara Tergugat VIII dengan Tergugat II adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; ------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat III yang mendirikan bangunan permanen diatas lokasi tanah tersengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat IV yang mendirikan bangunan semi permanen diatas lokasi tanah tersengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat V yang menempati bangunan semi permanen sebagai tempat tinggal diatas lokasi tanah tersengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat IX yang mengklaim ada terhisap masuk sebidang tanah Tergugat IX dengan luas lebih kurang + 200 M2 (Dua Ratus Meter Persegi) di atas lokasi tanah sengketa/tersengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat, yaitu : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI adalah perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan karenanya batal demi hukum keseluruhan transaksi pelepasan hak yang telah dilakukan oleh Para Tergugat, yaitu : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat XI diatas lokasi tanah yang menjadi objek sengketa/tersengketa; ------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan diatas lokasi tanah yang menjadi objek sengketa/tersengketa; ----------------------
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk menyerahkan lokasi tanah dalam keadaan kosong seperti semula; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dengan secara tanggung renteng membayar ganti untung atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum dengan rincian, yaitu :
- Kerugian materiil berupa terhalangnya Penggugat untuk membangun Rumah Tipe Menengah Ke Atas (Rumah Mewah) untuk dijual selama + 16 (Enam Belas) tahun terhitung sejak Tahun 2010 hingga diajukannya gugatan ini dengan nilai sewa per-Tahun-nya sebesar Rp. 75.000.000,- (TujuhPuluh Lima Juta Rupiah),maka jika dihitung secara total jumlah perhitungan kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah terbilang dengan hitungan total sebesar :
- Kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah); --------------------------
Sehingga total rincian secara keseluruhan kerugian materiil ditambahkan dengan kerugian immateriil adalah sebesar Rp. 101.200.000.000,- (Seratus Satu Milyar Dua Ratus Juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum kepada Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan untuk tunduk mematuhi pelaksanaan putusan dalam perkara ini; --------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi; -----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
- Manakala Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain m o h o n kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|