Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Tar CHRISNA CHANDRA DEWI, SH VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -113/O.4.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISNA CHANDRA DEWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

KESATU :

-------Bahwa ia Terdakwa VICTOR NOFRIANTO BIN KAMARUDDIN, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024  sekitar pukul 21.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu RT. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana  “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, saksi ROFI’I  bersama sama dengan saksi LUTHER AMBALINGGI dan petugas polisi Satreskoba Polres Tarakan mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan sering di jadikan transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, saksi bersama saksi ROFI’I  bersama sama dengan saksi LUTHER AMBALINGGI dan petugas polisi Satreskoba Polres Tarakan Langsung melakukan penyelidikan di daerah Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, kemudian sekira pukul 21.30 wita, saksi ROFI’I  bersama sama dengan saksi LUTHER AMBALINGGI dan petugas polisi Satreskoba Polres Tarakan mencurigai seorang laki laki yang sedang mengendarai sepeda motor shogun warna biru putih (Selanjutnya diketahui orang tersebut adalah Terdakwa VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN, Selanjutnya saksi ROFI’I  bersama sama dengan saksi LUTHER AMBALINGGI dan petugas polisi Satreskoba Polres Tarakan memberhentikan dan mengamankan Terdakwa VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN lalu memanggil saksi SUKARMAN selaku Ketua Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN. Setelah dilakukan penggeledahan Badan dan Pakaian terhadap Terdakwa VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN ditemukan barang barang berupa 2 (dua) Bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan , 1 (satu) Lembar Celana Pendek, 1 (satu) Unit Hp OPPO warna Rose Gold, dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Shogun warna Biru Putih dengan Nopol  KU 5204 GB beserta kunci. Setelah ditanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu lalu Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu berawal pada hari Rabu , 10 Januari 2024, sekira pukul  19.50 wita, Terdakwa dihubungi sdr. SUTIK (DPO) melalui telephon Whatsapp untuk bertanya apakah Terdakwa memiliki barang berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada sdr. SUTIK (DPO) bahwa Terdakwa akan mengecek kesediaan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa memberitahu sdr. SUTIK (DPO) melalui pesan dengan berkata “ADA KANG, TRANSFER UANGNYA KE AKUN DANA AKU” setelah itu sdr. SUTIK (DPO) berkata “OK AKU JALAN TRANSFER DULU” setelah itu Tersangka berkata “OKE KANG. KASIH TAU KALAU SUDAH MASUK”  setelah itu Tersangka mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim oleh sdr. SUTIK (DPO) melalui akun dana Tersangka, setelah itu Tersangka pergi membeli narkotika jenis shabu-shabu, di Jl. Aki Balak (daerah Lapangan) Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan bertemu seseorang yang Tersangka tidak kenal lalu Terdakwa berkata “ADA KAH” . Selanjutnya seseorang yang Tersangka tidak kenal berkata “ADA” setelah itu Tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Tersangka tidak kenal menggunakan tangan kanan Tersangka , setelah itu seseorang yang Tersangka tidak kenal memberikan 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu setelah itu Tersangka menyimpan  2 (dua) Bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana pendek sebelah kanan Terdakwa lalu Tersangka pulang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita Tersangka dalam perjalanan bertemu sdr. SUTIK (DPO) tepatnya di daerah di Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan , Tersangka di amankan petugas polisi di pinggir Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan karena sedang membawa narkotika jenis sabu sabu.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal membeli 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu adalah untuk diberikan kepada sdr. SUTIK (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 05/BAPB/10835/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Rini Marsetiyo Astuti selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0.35 (nol koma tiga puluh lima) Gram , berat pembungkus total 0.04 (nol koma nol empat) gramberat Netto total 0.31 (nol koma Tiga satu) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 00428/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor: 01200/2024/NNF dan 01201/2024/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa ia Terdakwa VICTOR NOFRIANTO BIN KAMARUDDIN, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024  sekitar pukul 21.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu RT. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana  “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, saksi ROFI’I  bersama sama dengan saksi LUTHER AMBALINGGI dan petugas polisi Satreskoba Polres Tarakan mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan sering di jadikan transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, saksi bersama saksi ROFI’I  bersama sama dengan saksi LUTHER AMBALINGGI dan petugas polisi Satreskoba Polres Tarakan Langsung melakukan penyelidikan di daerah Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, kemudian sekira pukul 21.30 wita, saksi ROFI’I  bersama sama dengan saksi LUTHER AMBALINGGI dan petugas polisi Satreskoba Polres Tarakan mencurigai seorang laki laki yang sedang mengendarai sepeda motor shogun warna biru putih (Selanjutnya diketahui orang tersebut adalah Terdakwa VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN, Selanjutnya saksi ROFI’I  bersama sama dengan saksi LUTHER AMBALINGGI dan petugas polisi Satreskoba Polres Tarakan memberhentikan dan mengamankan Terdakwa VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN lalu memanggil saksi SUKARMAN selaku Ketua Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN. Setelah dilakukan penggeledahan Badan dan Pakaian terhadap Terdakwa VICTOR NOFRIANTO Bin KAMARUDDIN ditemukan barang barang berupa 2 (dua) Bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan , 1 (satu) Lembar Celana Pendek, 1 (satu) Unit Hp OPPO warna Rose Gold, dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Shogun warna Biru Putih dengan Nopol  KU 5204 GB beserta kunci. Setelah ditanyakan kepada Terdakwa terkait kepemilikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu lalu Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu berawal pada hari Rabu , 10 Januari 2024, sekira pukul  19.50 wita, Terdakwa dihubungi sdr. SUTIK (DPO) melalui telephon Whatsapp untuk bertanya apakah Terdakwa memiliki barang berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada sdr. SUTIK (DPO) bahwa Terdakwas akan mengecek kesediaan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa memberitahu sdr. SUTIK (DPO) melalui pesan dengan berkata “ADA KANG, TRANSFER UANGNYA KE AKUN DANA AKU” setelah itu sdr. SUTIK (DPO) berkata “OK AKU JALAN TRANSFER DULU” setelah itu Tersangka berkata “OKE KANG. KASIH TAU KALAU SUDAH MASUK”  setelah itu Tersangka mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim oleh sdr. SUTIK (DPO) melalui akun dana Tersangka, setelah itu Tersangka pergi membeli narkotika jenis shabu-shabu, di Jl. Aki Balak (daerah Lapangan) Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan bertemu seseorang yang Tersangka tidak kenal lalu Terdakwa berkata “ADA KAH” . Selanjutnya seseorang yang Tersangka tidak kenal berkata “ADA” setelah itu Tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Tersangka tidak kenal menggunakan tangan kanan Tersangka , setelah itu seseorang yang Tersangka tidak kenal memberikan 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu setelah itu Tersangka menyimpan  2 (dua) Bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu didalam kantong celana pendek sebelah kanan Terdakwa lalu Tersangka pulang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita Tersangka dalam perjalanan bertemu sdr. SUTIK (DPO) tepatnya di daerah di Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan , Tersangka di amankan petugas polisi di pinggir Jl. Sebengkok Waru Gg. Rahayu Rt. 09 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan karena sedang membawa narkotika jenis sabu sabu.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal membeli 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu adalah untuk diberikan kepada sdr. SUTIK (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 05/BAPB/10835/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Rini Marsetiyo Astuti selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0.35 (nol koma tiga puluh lima) Gram , berat pembungkus total 0.04 (nol koma nol empat) gramberat Netto total 0.31 (nol koma Tiga satu) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 00428/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor: 01200/2024/NNF dan 01201/2024/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

  Tarakan,  19 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

CHRISNA CHANDRA DEWI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199407192019022011

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya