| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama, tempat lahir, dan tahun lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 142 dari Helmi tempat/tanggal lahir Loa Janan, 10 November 1981 menjadi Lusia Helmi Palentek tempat/tanggal lahir Samarinda, 10 November 1982;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan setelah menerima Salinana penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|