Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. MUHAMMAD IRSYAD Alias ACO Bin (Alm) LUKAS LOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6935/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRSYAD Alias ACO Bin (Alm) LUKAS LOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbMUHAMMAD IRSYAD Alias ACO Bin (Alm) LUKAS LOLO
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PERTAMA:

     -------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD Alias ACO Bin (alm) LUKAS LOLO Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lembaga RT 004 Kel.Karang Balik Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WITA Saksi ADITYA PERMADI dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lembaga RT 004 Kel.Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi ADITYA PERMADI dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melihat Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan Jl. Lembaga RT 004 Kel.Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan yang menimbulkan gerak-gerik mencurigakan, lalu Saksi ADITYA PERMADI dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan peggeledahan terhadap Terdakwa  dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang ke jalan aspal dekat Terdakwa, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada dalam kantong celana Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke POLRES Tarakan.
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu berawal pada hari Selasa 07 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa menghubungi SDR.PABLO (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, lalu Sdr. PABLO (DPO) mengatakan memiliki Narkotika jenis sabu dan mengajak ketemuan dengan Terdakwa di daerah Perikanan, kemudian Terdakwa pergi menemui Sdr. PABLO (DPO) dan mengambil Narkotika jenis sabu dan memberikan uang kepada Sdr. PABLO (DPO) sebanyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)kemudian Terdakwa pulang dan Terdakwa membagi kedalam 4 (empat) bungkus plastik bening Narkotika dan menjualnya dengan harga total Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. PABLO (DPO) untuk kembali menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis sabu, lalu Sdr.PABLO (DPO) mengajak Terdakwa bertemu di dekat Perikanan dan memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan terdakwa berikan saat Narkotika jenis sabu tersebut terjual. Lalu Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr.PABLO (DPO) dan kemudian Terdakwa pulang kerumah yang kemudian membagi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu kedalam 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu, lalu Terdakwa menjual seluruh Narkotika jenis sabu dan mendapatkan uang sebanyak Rp 3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyisihkan uang sebanyak Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk di setorkan kepada Sdr. PABLO (DPO).
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk mencari keuntungan .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 78/BAPB/10835/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama MUHAMMAD IRSYAD Alias ACO Bin (alm) LUKAS LOLO sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0,55 (nol koma lima lima) gram atau berat Netto 0,45 (Nol koma empat lima) gram dan dengan berat pembungkus 0.10 (Nol Koma sepuluh) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD Alias ACO Bin (alm) LUKAS LOLO Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lembaga RT 004 Kel.Karang Balik Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana ‘dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WITA Saksi ADITYA PERMADI dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lembaga RT 004 Kel.Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi ADITYA PERMADI dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melihat Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan Jl. Lembaga RT 004 Kel.Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan yang menimbulkan gerak-gerik mencurigakan, lalu Saksi ADITYA PERMADI dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan peggeledahan terhadap Terdakwa  dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang ke jalan aspal dekat Terdakwa, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada dalam kantong celana Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke POLRES Tarakan.
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berawal pada hari Selasa 07 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa menghubungi SDR.PABLO (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, lalu Sdr. PABLO (DPO) mengatakan memiliki Narkotika jenis sabu dan mengajak ketemuan dengan Terdakwa di daerah Perikanan, kemudian Terdakwa pergi menemui Sdr. PABLO (DPO) dan mengambil Narkotika jenis sabu dan memberikan uang kepada Sdr. PABLO (DPO) sebanyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)kemudian Terdakwa pulang dan Terdakwa membagi kedalam 4 (empat) bungkus plastik bening Narkotika dan menjualnya dengan harga total Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. PABLO (DPO) untuk kembali menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis sabu, lalu Sdr.PABLO (DPO) mengajak Terdakwa bertemu di dekat Perikanan dan memberikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan terdakwa berikan saat Narkotika jenis sabu tersebut terjual. Lalu Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr.PABLO (DPO) dan kemudian Terdakwa pulang kerumah yang kemudian membagi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu kedalam 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu, lalu Terdakwa menjual seluruh Narkotika jenis sabu dan mendapatkan uang sebanyak Rp 3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyisihkan uang sebanyak Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk di setorkan kepada Sdr. PABLO (DPO).
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah untuk mencari keuntungan .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 78/BAPB/10835/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama MUHAMMAD IRSYAD Alias ACO Bin (alm) LUKAS LOLO sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0,55 (nol koma lima lima) gram atau berat Netto 0,45 (Nol koma empat lima) gram dan dengan berat pembungkus 0.10 (Nol Koma sepuluh) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

                                                                    Tarakan, 17 Desember 2025

       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                               YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.

                                                            AJUN JAKSA N

Pihak Dipublikasikan Ya