Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. RUSLAN Als OTA Bin (Alm) ASIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6843/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN Als OTA Bin (Alm) ASIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbRUSLAN Als OTA Bin Alm ASIS
2MISRI RAHAYU, S.H.,M.H.RUSLAN Als OTA Bin Alm ASIS
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

----------- Bahwa ia Terdakwa RUSLAN Als OTA Bin (Alm) ASIS pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Selumit Pantai RT. 019 RW. 04 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa datang ke Jembatan Selumit Pantai Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Kemudian datang orang yang tidak dikenal menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu. lalu Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Selumit Pantai RT. 019 RW. 04 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Sesampainya dirumah Terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dan Terdakwa sisihkan sedikit untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wita Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selumit Pantai RT. 019 RW. 004 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada pukul 15.00 Wita Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba menggeledah sebuah rumah yang Saksi KHUSAINI curigai. Setelah itu Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba mengamankan orang yang tidak Saksi KHUSAINI kenal yang mengaku bernama Terdakwa RUSLAN. Selanjutnya aksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba memanggil Ketua RT yakni Saksi MUHAMMAD JOHANSYAH untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan aksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba berhasil menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu berada didalam plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ditemukan di lantai ruang tamu, serta 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo berwarna biru berada diatas meja dapur. Kemudian Terdakwa RUSLAN Alias OTA Bin (Alm) ASIS serta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.
  • Berita Acara penimbangan barang Nomor: 76/BAPB/10835/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa RUSLAN Als OTA Bin (Alm) ASIS sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08225/NNF/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 26946/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa RUSLAN Als OTA Bin (Alm) ASIS pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Selumit Pantai RT. 019 RW. 04 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Pada Hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa datang ke Jembatan Selumit Pantai Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Kemudian datang orang yang tidak dikenal menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu. lalu Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Selumit Pantai RT. 019 RW. 04 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Sesampainya dirumah Terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu dan Terdakwa sisihkan sedikit untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wita Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selumit Pantai RT. 019 RW. 004 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada pukul 15.00 Wita Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba menggeledah sebuah rumah yang Saksi KHUSAINI curigai. Setelah itu Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba mengamankan orang yang tidak Saksi KHUSAINI kenal yang mengaku bernama Terdakwa RUSLAN. Selanjutnya aksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba memanggil Ketua RT yakni Saksi MUHAMMAD JOHANSYAH untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan aksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba berhasil menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu berada didalam plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ditemukan di lantai ruang tamu, serta 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo berwarna biru berada diatas meja dapur. Kemudian Terdakwa RUSLAN Alias OTA Bin (Alm) ASIS serta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.
  • Berita Acara penimbangan barang Nomor: 76/BAPB/10835/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa RUSLAN Als OTA Bin (Alm) ASIS sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08225/NNF/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 26946/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 12 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19940825 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya