Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Tar Malik Sutan Awaluddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Malik Sutan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIHOT GT SIHOMBING, S.HMalik Sutan
Tergugat
NoNama
1Awaluddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah seluas kurang lebih 2000 m2 terletak di Desa/Kelurahan Juata Laut, Kecamatan : Tarakan Utara (dahulu Tarakan Barat), Kota Tarakan (dahulu Kabupaten Bulungan), Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan batas-batas :
    • Utara           : Perwatasan Rosali
    • Barat            : Jalan utama Juata laut
    • Selatan        : Perwatasan Muhammad (Sisa)
    • Timur          : Perwatasan Maskur

  Tanah Berukuran :

  • Panjang       : 50 meter
  • Lebar          : 40 meter
  • Luas            : 2000 Meter persegi

  Dengan nomor patok batas : 6002/04/08/1997

Sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah Dan Semua Kepentingan tertanggal 27 Agustus 1997 yang diperoleh dari penggantian ganti rugi Muhammad.

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, serangkaian tindakan Tergugat atas Penguasaan Tanah (Obyek Sengketa) milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah (Obyek sengketa) tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa Syarat dan bebas dari beban apapun selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun dan bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita milik  terhadap tanah objek sengketa seluas kurang lebih 2.000 m2 terletak di Desa/Kelurahan Juata Laut, Kecamatan : Tarakan Utara (dahulu Tarakan Barat), Kota Tarakan (dahulu Kabupaten Bulungan), Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan batas-batas :
  6. Utara           : Perwatasan Rosali
  7. Barat           : Jalan utama Juata laut
  8. Selatan        : Perwatasan Muhammad (Sisa, 
  9. Timur          : Perwatasan Maskur.

Tanah Berukuran :

  • Panjang       : 50 meter
  • Lebar          : 40 meter
  • Luas            : 2000 Meter persegi

Dengan nomor patok batas : 6002/04/08/1997

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Tergugat;
  2. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
  3. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak