Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah seluas kurang lebih 2000 m2 terletak di Desa/Kelurahan Juata Laut, Kecamatan : Tarakan Utara (dahulu Tarakan Barat), Kota Tarakan (dahulu Kabupaten Bulungan), Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan batas-batas :
- Utara : Perwatasan Rosali
- Barat : Jalan utama Juata laut
- Selatan : Perwatasan Muhammad (Sisa)
- Timur : Perwatasan Maskur
Tanah Berukuran :
- Panjang : 50 meter
- Lebar : 40 meter
- Luas : 2000 Meter persegi
Dengan nomor patok batas : 6002/04/08/1997
Sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah Dan Semua Kepentingan tertanggal 27 Agustus 1997 yang diperoleh dari penggantian ganti rugi Muhammad.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, serangkaian tindakan Tergugat atas Penguasaan Tanah (Obyek Sengketa) milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah (Obyek sengketa) tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa Syarat dan bebas dari beban apapun selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun dan bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita milik terhadap tanah objek sengketa seluas kurang lebih 2.000 m2 terletak di Desa/Kelurahan Juata Laut, Kecamatan : Tarakan Utara (dahulu Tarakan Barat), Kota Tarakan (dahulu Kabupaten Bulungan), Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan batas-batas :
- Utara : Perwatasan Rosali
- Barat : Jalan utama Juata laut
- Selatan : Perwatasan Muhammad (Sisa,
- Timur : Perwatasan Maskur.
Tanah Berukuran :
- Panjang : 50 meter
- Lebar : 40 meter
- Luas : 2000 Meter persegi
Dengan nomor patok batas : 6002/04/08/1997
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
- Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |