Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. MUHAMMAD YUSRI Bin BEDDU MAHUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -124/O.4.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSRI Bin BEDDU MAHUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YUSRI Bin BEDDU MAHUNG, pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024, sekira pukul 05.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Juata Laut Depan Beringin Rt.07, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Propinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  1.     Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat kembali tahun 2024, sekira pukul 12.30 wita, terdakwa mendapatkan telphone dari saudara WI (DPO), dengan mengatakan “ ADA KERJAAN INI” dan dijawab oleh terdakwa “NANTI SAYA USAHAKAN BANG”, lalu terdakwa meminta uang kepada saudara WI (DPO) untuk biaya bensin serta makan sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saudara WI (DPO) mengatakan “OKE KIRIMKAN SAJA NOMOR REKENINGNYA” dan dijawab terdakwa “OKE NANTI KALAU SIAP SEMUANYA SAYA KABARI BANG”. Selanjutnya, Pada hari sabtu tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat kembali tahun 2024, sekira pukul 19.00 wita, terdakwa meninggalkan kamar yang berada di Losmen Fortune untuk menuju perikanan dan bersiap berangkat menuju tawau, dan sekira pukul 22.00 wita terdakwa seorang diri berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Speedboat hitam orange yang menggunakan mesin Yamaha 200 PK dan sebelum sampai di perbatasan terdakwa menghubungi kembali saudara WI (DPO) dengan mengatakan “NANTI SAMPAI DI PERBATASAN SAYA TELPON BANG” dan dijawab saudara WI (DPO) “OKE KABARI SAJA JIKA SUDAH SAMPAI DI PERBATASAN” dan dijawab oleh terdakwa “IYALAH BANG”. Kemudian saat terdakwa di dekat perbatasan, terdakwa menghubungi saudara WI (DPO) dengan mengatakan “DIMANA SUDAH KITA CEPAT-CEPAT MASUK SOALNYA MAU SURUT SUDAH AIR” dan terdakwa mengatakan “BANG BISAKAH BERI AKU BARANG PAKAI” dan dijawab oleh saudara WI (DPO) “ADA KITA JUGA DI SITU BARANG PAKAINYA”, lalu terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju tawau melewati perbatasan Sebatik-Tawau dan setelah sampai di Tawau, terdakwa langsung menuju ke daerah Sungai Gesbok Tawau, lalu ada anak buah saudara WI (DPO) yang sudah menunggu di muara Sungai Gesbok Tawau, dan anak buah saudara WI (DPO) yang terdakwa tidak kenal namanya, memberikan 1 (satu) buah karung yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus sabu seberat ± 5 (lima) gram kepada terdakwa dan diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menuju ke Tarakan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Speedboat hitam orange yang menggunakan mesin Yamaha 200 PK berikut  1 (satu) buah karung yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus sabu seberat ± 5 (lima) gram. Lalu setelah terdakwa melewati perbatasan dari Laut Tawau, terdakwa dihubungi oleh saudara WI (DPO) dengan mengatakan “SAYA SUDAH LEWAT PERBATASAN INI BANG NANTI SAMPAI SANA AKU KABARI LAGI BANG”, dan saudara WI (DPO) mengirimkan nomor orang yang akan menjemput sabu-sabu dengan isi pesan “082351238617 INI NOMOR ORANG YANG JEMPUT”, dan sesampainya terdakwa di Perairan Juata Laut, terdakwa menghubungi nomor yang telah diberikan oleh saudara WI (DPO) sebelumnya, dengan mengatakan “BANG SAYA SUDAH STANBY NI, KESINI SAJA KITA AMBIL BANG”, dan orang tersebut mengatakan “OKELAH”. Selanjutnya terdakwa naik ke jembatan, dan terdakwa dilakukan pengamanan serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa berikut pada speedboat yang telah digunakan terdakwa oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung bertuliskan Malaysia pada lantai speedboat, yang pada saat dibuka isinya berisikan kotak kardus yang telah dibungkus plastik hitam, dan setelah dibuka kotak kardus tersebut berisikan 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang setiap bungkusnya dibungkus dengan Plastik Bening bertuliskan Very Good dan dibungkus lagi dengan bungkusan berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang, yang dibungkus lagi dengan plastik bening dan plastik berwarna hitam dan dilakban dengan lakban warna coklat, serta dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk LA yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenisa sabu-sabu, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo warna unggu dengan nomor Hp 082116555467. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  1.      Bahwa adapun perbuatan terdakwa dalam menjadi perantara dan menguasai Narkotika jenis sabu dari sdr. WI(DPO) adalah dikarenakan terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan upah gratis sabu dari saudara WI (DPO).
  2.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 05/BAPB/10835/II/2024 tanggal 05 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6  (Enam bungkus Plastik Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 5.298,67(Lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma enam puluh tujuh) Gram atau berat Netto 5.083,18 (Lima ribu delapan puluh tiga koma delapan belas) gram.
  3.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 01100/NNF/2024 tanggal 13 Pebruari 2024 oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 05131/2024/NNF sampai dengan 05136/2024/ NNF  adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
  4.     Bahwa adapun perbuatan terdakwa MUHAMMAD YUSRI Bin BEDDU MAHUNG “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

         KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSRI Bin BEDDU MAHUNG, pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024, sekira pukul 05.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Juata Laut Depan Beringin Rt.07, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Propinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  1.      Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat kembali tahun 2024, sekira pukul 12.30 wita, terdakwa mendapatkan telphone dari saudara WI (DPO), dengan mengatakan “ ADA KERJAAN INI” dan dijawab oleh terdakwa “NANTI SAYA USAHAKAN BANG”, lalu terdakwa meminta uang kepada saudara WI (DPO) untuk biaya bensin serta makan sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saudara WI (DPO) mengatakan “OKE KIRIMKAN SAJA NOMOR REKENINGNYA” dan dijawab terdakwa “OKE NANTI KALAU SIAP SEMUANYA SAYA KABARI BANG”. Selanjutnya, Pada hari sabtu tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat kembali tahun 2024, sekira pukul 19.00 wita, terdakwa meninggalkan kamar yang berada di Losmen Fortune untuk menuju perikanan dan bersiap berangkat menuju tawau, dan sekira pukul 22.00 wita terdakwa seorang diri berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Speedboat hitam orange yang menggunakan mesin Yamaha 200 PK dan sebelum sampai di perbatasan terdakwa menghubungi kembali saudara WI (DPO) dengan mengatakan “NANTI SAMPAI DI PERBATASAN SAYA TELPON BANG” dan dijawab saudara WI (DPO) “OKE KABARI SAJA JIKA SUDAH SAMPAI DI PERBATASAN” dan dijawab oleh terdakwa “IYALAH BANG”. Kemudian saat terdakwa di dekat perbatasan, terdakwa menghubungi saudara WI (DPO) dengan mengatakan “DIMANA SUDAH KITA CEPAT-CEPAT MASUK SOALNYA MAU SURUT SUDAH AIR” dan terdakw mengatakan “BANG BISAKAH BERI AKU BARANG PAKAI” dan dijawab oleh saudara WI (DPO) “ADA KITA JUGA DI SITU BARANG PAKAINYA”, lalu terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju tawau melewati perbatasan Sebatik-Tawau dan setelah sampai di Tawau, terdakwa langsung menuju ke daerah Sungai Gesbok Tawau, lalu ada anak buah saudara WI (DPO) yang sudah menunggu di muara Sungai Gesbok Tawau, dan anak buah saudara WI (DPO) yang terdakwa tidak kenal namanya, memberikan 1 (satu) buah karung yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus sabu seberat ± 5 (lima) gram kepada terdakwa dan diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menuju ke Tarakan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Speedboat hitam orange yang menggunakan mesin Yamaha 200 PK berikut  1 (satu) buah karung yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus sabu seberat ± 5 (lima) gram. Lalu setelah terdakwa melewati perbatasan dari Laut Tawau, terdakwa dihubungi oleh saudara WI (DPO) dengan mengatakan “SAYA SUDAH LEWAT PERBATASAN INI BANG NANTI SAMPAI SANA AKU KABARI LAGI BANG”, dan saudara WI (DPO) mengirimkan nomor orang yang akan menjemput sabu-sabu dengan isi pesan “082351238617 INI NOMOR ORANG YANG JEMPUT”, dan sesampainya terdakwa di Perairan Juata Laut, terdakwa menghubungi nomor yang telah diberikan oelh saudara WI (DPO) sebelumnya, dengan mengatakan “BANG SAYA SUDAH STANBY NI, KESINI SAJA KITA AMBIL BANG”, dan orang tersebut mengatakan “OKELAH”. Selanjutnya terdakwa naik ke jembatan, dan terdakwa dilakukan pengamanan serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa berikut pada speedboat yang telah digunakan terdakwa oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung bertuliskan Malaysia pada lantai speedboat, yang pada saat dibuka isinya berisikan kotak kardus yang telah dibungkus plastik hitam, dan setelah dibuka kotak kardus tersebut berisikan 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang setiap bungkusnya dibungkus dengan Plastik Bening bertuliskan Very Good dan dibungkus lagi dengan bungkusan berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang, yang dibungkus lagi dengan plastik bening dan plastik berwarna hitam dan dilakban dengan lakban warna coklat, serta dilakukan penggeledahan juga pada 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk LA yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenisa sabu-sabu, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo warna unggu dengan nomor Hp 082116555467. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  1.      Bahwa adapun perbuatan terdakwa dalam menjadi perntara dan menguasai Narkotika jenis sabu dari sdr. WI(DPO) adalah dikarenakan terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan upah gratis sabu dari saudara WI (DPO).
  2.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 05/BAPB/10835/II/2024 tanggal 05 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6  (Enam bungkus Plastik Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 5.298,67(Lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma enam puluh tujuh) Gram atau berat Netto 5.083,18 (Lima ribu delapan puluh tiga koma delapan belas) gram.
  3.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 01100/NNF/2024 tanggal 13 Pebruari 2024 oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 05131/2024/NNF sampai dengan 05136/2024/ NNF  adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
  4.     Bahwa adapun perbuatan terdakwa MUHAMMAD YUSRI Bin BEDDU MAHUNG “tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

                      Tarakan, 02 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA. S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19941115 201801 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya