Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Tar CV. TIRTA AGUNG PEMERINTAH KOTA TARAKAN CQ. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. TIRTA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur,S.H.,M.HCV. TIRTA AGUNG
2MUHAMMAD YUSUF ,SHCV. TIRTA AGUNG
3Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.HumCV. TIRTA AGUNG
4MASTORA, S.H.CV. TIRTA AGUNG
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA TARAKAN CQ. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.190.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat  baik moriil maupun materiil ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Aspal Jalan P. Bunyu sejumlah Rp. 183.190.000,- (seratus delapan pulu tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang diharapkan senilai bunga Deposito Bank atau sebesar 1 % setiap bulannya atas perbuatan wanprestasi  dari Tergugat tersebut yaitu sejumlah 1 % x Rp. 183.190.000,- = Rp.1.831.900 (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) perbulan, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan sekarang ini telah berjalan 30 bulan atau 30 bulan x Rp.1.831.900,-/bulan = Rp.54.957.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tuju ribu rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karena Penggugat dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisir yang seolah-olah Penggugat tidak punya hak lagi atas pembayaran Paket Kegiatan Aspal Halaman Parkir Polres, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan dari Tergugat terhadap Putusan ini ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak