Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Tar BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG TARAKAN RANDY PUTRA NUGRAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG TARAKAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI, S.H.M.H.BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG TARAKAN
Tergugat
NoNama
1RANDY PUTRA NUGRAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.207.598,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verstek, Banding, dan Kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan iuran beserta denda BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 6.207.598 (enam juta dua ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak