Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. REKA ADELIA Als EKA Binti JAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -114/O.4.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKA ADELIA Als EKA Binti JAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

PERTAMA

Bahwa ia, terdakwa REKA ADELIA ALS EKA BINTI JAMALUDIN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di Beringin 3 RT 02 No. 64 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov. Kaltara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula dari saksi DARIUS JOSUA MERANG GULTOM dan saksi IMAM GONJALI yang merupakan tim dari Jatanras Polda Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan jual-beli nomor togel atau kupon putih di rumah terdakwa yang bertempat di Beringin 3 RT 02 No. 64 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov. Kaltara. Berdasarkan informasi tersebut saksi DARIUS dan saksi IMAM langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terdakwa sedang berada dirumahnya dan benar bahwa terdakwa menyediakan atau memberikan kesempatan permainan judi jenis nomor togel. Selanjutnya saksi DARIUS dan saksi IMAM melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan barang berupa 16 lembar uang pecahan Rp 20.000,-, 19 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- 23 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- dan 1 unit Handphone merk Oppo Type A58 warna dazzling green IMEI 1: 860536060298512, IMEI 2: 860536060298504 dengan nomor HP 089509635129, untuk selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polres Tarakan.

Adapun terdakwa menyediakan peluang yang sebaik-baiknya dengan  memberikan kesempatan dan memfasilitasi permainan judi tanpa adanya ijin dari yang berwenang melalui akun milik terdakwa yang terdaftar di website https://eyangtogel.com dengan menggunakan email: afiramadani2907@gmail.com, username: Hayati 1507, password: AZKIYA, dan menjual nomor togel periode KAMBOJA kepada pembeli dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) per nomor togelnya, selanjutnya pembeli mendatangi rumah terdakwa, memesan nomor togel dan membayar sebanyak nomor togel yang dipesan. Kemudian terdakwa men-screenshot transaksi pembelian nomor togel tiap-tiap pembeli sebagai bukti apabila pembeli hendak mengambil uang hadiah dari nomor togel yang menang.

Bahwa sistem permainan judi nomor togel periode KAMBOJA yang dijalankan oleh terdakwa untuk setiap pembelian nomor togel 2 (dua) angka dengan harga Rp. 1.000 maka uang yang di dapatkan adalah sebesar Rp. 70.000,-, atau kelipatan 70 kali (tujuh puluh kali) dari setiap taruhan yang dibeli, pembelian nomor togel 3 (tiga) angka dengan harga Rp. 1.000 maka uang yang di dapatkan adalah sebesar Rp. 400.000,-, atau kelipatan 400 kali (tiga ratus lima puluh kali) dari taruhan yang dibeli, dan pembelian nomor togel 4 (empat) angka dengan harga Rp. 1.000 maka uang yang di dapatkan sebesar Rp. 2.500.000,-, atau kelipatan 2500 kali (dua ribu lima ratus kali) dari taruhan yang dibeli. Bahwa terhadap setiap terdakwa melakukan deposito sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), terdakwa akan mendapat keuntungan ± 29?n berlaku kelipatan.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual nomor judi togel untuk mendapatkan uang yang dijadikannya sebagai pendapatan atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia, terdakwa REKA ADELIA ALS EKA BINTI JAMALUDIN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2024 bertempat di Beringin 3 RT 02 No. 64 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov. Kaltara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuaru tata cara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula dari saksi DARIUS JOSUA MERANG GULTOM dan saksi IMAM GONJALI yang merupakan tim dari Jatanras Polda Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan jual-beli nomor togel atau kupon putih di rumah terdakwa yang bertempat di Beringin 3 RT 02 No. 64 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov. Kaltara. Berdasarkan informasi tersebut saksi DARIUS dan saksi IMAM langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terdakwa sedang berada dirumahnya dan benar bahwa terdakwa menyediakan atau memberikan kesempatan permainan judi jenis nomor togel. Selanjutnya saksi DARIUS dan saksi IMAM melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta dengan barang berupa 16 lembar uang pecahan Rp 20.000,-, 19 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- 23 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- dan 1 unit Handphone merk Oppo Type A58 warna dazzling green IMEI 1: 860536060298512, IMEI 2: 860536060298504 dengan nomor HP 089509635129, untuk selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polres Tarakan.

Adapun terdakwa menyediakan peluang yang sebaik-baiknya dengan  memberikan kesempatan dan memfasilitasi permainan judi tanpa adanya ijin dari yang berwenang melalui akun milik terdakwa yang terdaftar di website https://eyangtogel.com dengan menggunakan email: afiramadani2907@gmail.com, username: Hayati 1507, password: AZKIYA, dan menjual nomor togel periode KAMBOJA kepada pembeli dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) per nomor togelnya, selanjutnya pembeli mendatangi rumah terdakwa, memesan nomor togel dan membayar sebanyak nomor togel yang dipesan. Kemudian terdakwa men-screenshot transaksi pembelian nomor togel tiap-tiap pembeli sebagai bukti apabila pembeli hendak mengambil uang hadiah dari nomor togel yang menang.

Bahwa sistem permainan judi nomor togel periode KAMBOJA yang dijalankan oleh terdakwa untuk setiap pembelian nomor togel 2 (dua) angka dengan harga Rp. 1.000 maka uang yang di dapatkan adalah sebesar Rp. 70.000,-, atau kelipatan 70 kali (tujuh puluh kali) dari setiap taruhan yang dibeli, pembelian nomor togel 3 (tiga) angka dengan harga Rp. 1.000 maka uang yang di dapatkan adalah sebesar Rp. 400.000,-, atau kelipatan 400 kali (tiga ratus lima puluh kali) dari taruhan yang dibeli, dan pembelian nomor togel 4 (empat) angka dengan harga Rp. 1.000 maka uang yang di dapatkan sebesar Rp. 2.500.000,-, atau kelipatan 2500 kali (dua ribu lima ratus kali) dari taruhan yang dibeli. Bahwa terhadap setiap terdakwa melakukan deposito sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), terdakwa akan mendapat keuntungan ± 29?n berlaku kelipatan.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual nomor judi togel untuk mendapatkan uang yang dijadikannya sebagai pendapatan atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Tarakan, 19 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya