Petitum |
Dalam Provisi: …………………………………………………………………………………..
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan dan menghindarkan diri dari segala tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sejumlah RP.100.000 (seratus ribu rupiah untuk setiap hari yang dihitung mulai dari tanggal 23 Januari 2018, sejak TERGUGAT mengklaim sepihak tanah/lahan milik PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam Surat Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn. tanggal 23 Januari 2018, Nomor Legalisasi/Waarmerking Nomor: 020/W/2018, mengenai SURAT KETERANGAN UNTUK MELEPASKAN TANAH DAN SEMUA KEPENTINGAN SERTA KUASA dari Suarti kepada SITI NURLAILAH (TERGUGAT; …………………………………………………………………………….
Dalam Pokok Perkara: ………………………………………………………………………...
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; …………………………..
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Milik PENGGUGAT, bukti-bukti Surat Kepemilikan TERGUGAT tidak Sah secara Hukum. ……………………………………………………………………………………
- Menyatakan bahwa tanah yang diklaim sepihak oleh TERGUGAT adalah hak milik PENGGUGAT serta bukti-bukti Surat Kepemilikan PENGGUGAT adalah Sah dan berharga secara hukum dan dapat ditingkatkan statusnya melalui instansi yang berwenang; ………………………………………………………………
- Menghukum TERGUGAT agar segera Mengosongkan tanah yang diklaim sepihak oleh TERGUGAT serta Membongkar bangunan dan membersihkan tanah milik PENGGUGAT yang diklaim sepihak oleh TERGUGAT; ………………
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Ganti Kerugian Materiel sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) serta Kerugian Immateriel kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ……………………………………………………………………………………
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan hukum, Banding dan Kasasi dari TERGUGAT; ……………………………………………………………………………..
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini; ……………………………….................................................................
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ………………………………………………………………………………..
Atau: ………………………………………………………………………………………………
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik (Ex aequo Et Bono). ……………………………………………………………………………….... |