Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Tar SAKIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAKIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 657l-LT-20087025-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Tarakan yang tertulis Ayah KASROU dan Ibu SARIATIKA seharusnya Ayah PRAPTO WIYONO RAJIMUN dan Ibu PAYEM.
  3. Memberi izin Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perbaikan Akta Kelahiran kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Tarakan untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon yang sebelumnya tertulis Ayah KASROU dan Ibu SARIATIKA seharusnya Ayah PRAPTO WIYONO RAJIMUN dan Ibu PAYEM.
  4. Biaya menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak