Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dirubah dalam pasal 60 angka 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, Rumah Kediaman Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan Handphone milik Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil;
Membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 7.500.000,-
Kerugian Immateril;
Membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 750.000.000,-
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon berupa permohonan maaf dari Termohon kepada Pemohon dalam sekurang – kurangnya pada 5 media televisi, 10 media cetak, 4 harian media cetak, 4 tabloid mingguan, 4 majalah nasional, 1 radio Nasional, 4 Radio Lokal dan pada Media Sosial Instagram Resmi Polda Kaltara;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|