| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I GYAN GILBERT JUNYESA Alias GIAN Bin RAIS SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II WILVION LAWE MEMAN Alias PION Anak dari (Alm) MATIAS T. MEMAN. Pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. P. Bunyu RT. 005 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa I sedang berada dirumah Terdakwa II yang beralamatkan di Jl. Juata Permai RT. 02 Kel. Juata Permai RT. 02 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk jalanjalan sambil mencari sepeda motor yang rongsok untuk ditimbang/dijual, lalu pada saat melintas di Jl. P. Bunyu RT. 05 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (belakang stadion datu adil) Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam yang sedang terparkir di halaman depan rumah orang yang tidak dikenal, yang mana pada saat itu Terdakwa I melihat sepeda Motor tersebut kunci kontaknya menempel, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa I turun dari motor lalu Terdakwa II langsung pergi. Setelah itu Terdakwa I menyusul Terdakwa II sambil menaiki 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam tersebut menuju kerumah Terdakwa II yang beralamat di Juata Permai.
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa I pergi membawa sepeda motor yang kemarin diambil tersebut menuju ke daerah Kampung Bugis. Sesampainya didaerah Kampung Bugis tersebut Terdakwa I menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam kepada Pemilik bengkel kecil yang ada di pinggir jalan Kampung Bugis dengan harga sebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun orang bengkel yang tidak Terdakwa I kenal tersebut menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Terdakwa I menolaknya sehingga orang tersebut sepakat dengan harga awal yakni sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu orang yang tidak Terdakwa I kenal tersebut langsung membayar secara tunai kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan cara menelepon dan chat untuk menjemput Terdakwa I di depan Indomaret Kampung Bugis. Sesampainya Terdakwa II menjemput Terdakwa I kemudian langsung pulang menuju kerumah Terdakwa II yang beralamatkan di Juata Permai. Setelah sampai di Juata Permai Terdakwa I langsung memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa I diamankan oleh 2 (dua) orang lakilaki yang mengaku sebagai petugas kepolisian lalu Terdakwa I diamankan dan dibawa ke Polsek Tarakan Timur, sesampainya di Polsek Tarakan Timur Terdakwa I langsung di Introgasi oleh Petugas Kepolisian dan Terdakwa I mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam bersama dengan Terdakwa II di Jl. P. Bunyu RT. 05 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Juata Permai untuk menunjukkan rumah dari Terdakwa II dan sesampainya di Juata Permai Petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa II didalam rumahnya kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa kembali ke Polsek Tarakan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dibagi untuk kebutuhan seharihari.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi YOHAKIM BASA Anak dari GASPAR NAMA mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
|
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa I GYAN GILBERT JUNYESA Alias GIAN Bin RAIS SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II WILVION LAWE MEMAN Alias PION Anak dari (Alm) MATIAS T. MEMAN. Pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. P. Bunyu RT. 005 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa I sedang berada dirumah Terdakwa II yang beralamatkan di Jl. Juata Permai RT. 02 Kel. Juata Permai RT. 02 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk jalanjalan sambil mencari sepeda motor yang rongsok untuk ditimbang/dijual, lalu pada saat melintas di Jl. P. Bunyu RT. 05 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (belakang stadion datu adil) Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam yang sedang terparkir di halaman depan rumah orang yang tidak dikenal, yang mana pada saat itu Terdakwa I melihat sepeda Motor tersebut kunci kontaknya menempel, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa I turun dari motor lalu Terdakwa II langsung pergi. Setelah itu Terdakwa I menyusul Terdakwa II sambil menaiki 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam tersebut menuju kerumah Terdakwa II yang beralamat di Juata Permai.
- Bahwa kemudian keesokan harinya hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa I pergi membawa sepeda motor yang kemarin diambil tersebut menuju ke daerah Kampung Bugis. Sesampainya didaerah Kampung Bugis tersebut Terdakwa I menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam kepada Pemilik bengkel kecil yang ada di pinggir jalan Kampung Bugis dengan harga sebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun orang bengkel yang tidak Terdakwa I kenal tersebut menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Terdakwa I menolaknya sehingga orang tersebut sepakat dengan harga awal yakni sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu orang yang tidak Terdakwa I kenal tersebut langsung membayar secara tunai kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan cara menelepon dan chat untuk menjemput Terdakwa I di depan Indomaret Kampung Bugis. Sesampainya Terdakwa II menjemput Terdakwa I kemudian langsung pulang menuju kerumah Terdakwa II yang beralamatkan di Juata Permai. Setelah sampai di Juata Permai Terdakwa I langsung memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa I diamankan oleh 2 (dua) orang lakilaki yang mengaku sebagai petugas kepolisian lalu Terdakwa I diamankan dan dibawa ke Polsek Tarakan Timur, sesampainya di Polsek Tarakan Timur Terdakwa I langsung di Introgasi oleh Petugas Kepolisian dan Terdakwa I mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam bersama dengan Terdakwa II di Jl. P. Bunyu RT. 05 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Juata Permai untuk menunjukkan rumah dari Terdakwa II dan sesampainya di Juata Permai Petugas Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa II didalam rumahnya kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa kembali ke Polsek Tarakan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi KU 5663 GE warna hitam tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dibagi untuk kebutuhan seharihari.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi YOHAKIM BASA Anak dari GASPAR NAMA mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
Tarakan, 18 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H
Ajun Jaksa NIP. 199408252022032002
|
|