Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -110/O.4.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID bersama-sama dengan Sdr. Ismail Als Yoga (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Februari tahun 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Perairan Sungai Pangkaran, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu dimana tempat kediaman sebagian besar para saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tarakan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari selasa, 06 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA, terdakwa bersama dengan sdr. ISMAIL Als YOGA berada di tambak milik sdr. DOYOK di daerah Sungai Muara Bulungan. Selanjutnya sdr. ISMAIL Als YOGA mengajak terdakwa untuk pergi menuju daerah Perairan Sungai Pangkaran, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara menggunakan 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu. Selanjutnya pada saat diperjalanan, sdr. ISMAIL Als YOGA mengajak terdakwa untuk mengambil barang-barang pembeli kepiting/penyambang yang berada di Sungai Pangkaran, Kab. Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya terdakwa menyetujui dan sdr. ISMAIL Als YOGA bersama dengan terdakwa mempersiapkan peralatan /senjata seperti 1 (satu) pucuk senapan laras Panjang (DPB) dan 2 (dua) buah topeng/masker (DPB). Sesampainya terdakwa dan sdr. ISMAIL Als YOGA di Perairan Sungai Pangkaran, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, terdakwa melihat 1 (satu) unit speed boat warna putih dengan mesin penggerak 40 PK milik saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN dari arah Tarakan menuju sungai Pangkaran. Selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. ISMAIL Als YOGA mengenakan 2 (dua) buah topeng/masker (DPB) dan mengejar 1 (satu) unit speed boat warna putih dengan mesin penggerak 40 PK milik saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN. Selanjutnya setelah terdakwa dekati bagian sebelah kiri 1 (satu) unit speed boat warna putih dengan mesin penggerak 40 PK milik saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN, terdakwa langsung memerintahkan saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN untuk menghentikan mesin dan mengancam agar untuk tidak melawan. Selanjutnya sdr. ISMAIL Als YOGA memegangi 1 (satu) unit speed boat warna putih dengan mesin penggerak 40 PK milik saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN sambal mengeluarkan 1 (satu) pucuk senapan laras Panjang (DPB). Selanjutnya terdakwa langsung melompat ke dalam 1 (satu) unit speed boat warna putih dengan mesin penggerak 40 PK milik saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN dan memerintahkan saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan M. NASRUDDIN untuk tiarap namun saksi M. NASRUDDIN menolak. Selanjutnya terdakwa langsung memukul bagian kepala saksi M. NASRUDDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan akhirnya saksi M. NASRUDDIN mengikuti perintah terdakwa untuk tiarap. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil barang-barang yang berada di dalam 1 (satu) unit speed boat warna putih dengan mesin penggerak 40 PK milik saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN seperti 1 (satu) basket kepiting (DPB), 2 (dua) buah gabus yang berisi sembako/barang jualan (DPB), 3 (tiga) buah jirigen BBM jenis bensin dengan total sebanyak 90 (Sembilan puluh) liter (DPB), 1 (satu) boks berisi rokok sebanyak 8 (delapan) slop berbagai merk dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna cokelat yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (sejuta delapan ratus ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa pindahkan ke 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu yang terdakwa dan sdr. ISMAIL Als YOGA gunakan. Selanjutnya terdakwa membuang 1 (satu) basket yang digunakan menyimpan kepiting dan 1 (satu) buah gabus yang berisik sembako ke perairan sungai. Selanjutnya sebelum terdakwa dan sdr. ISMAIL Als YOGA meninggalkan saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN, terdakwa sempat mengancam agar saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN tidak melaporkan kejadian pencurian dan selanjutnya meninggalkan saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan saksi M. NASRUDDIN. Selanjutnya terdakwa dan sdr. ISMAIL Als YOGA menuju Muara Bulungan dan menyimpan 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu ke tambak milik sdr. Doyok di Muara Bulungan;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bersama dengan sdr. ISMAIL Als YOGA berhasil membawa 1 (satu) basket kepiting (DPB), 2 (dua) buah gabus yang berisi sembako/barang jualan (DPB), 3 (tiga) buah jirigen BBM jenis bensin dengan total sebanyak 90 (Sembilan puluh) liter (DPB), 1 (satu) boks berisi rokok sebanyak 8 (delapan) slop berbagai merk dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna cokelat yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (sejuta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa sempat menjual kepiting sebanyak 1 (satu) basket dengan berat kurang lebih 19 kg sebesar Rp. 3.259.000 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) berdasarkan 1 (satu) lembar nota bertuliskan Ogen Adi kepada saksi AKBAR sebagai penyambang/pembeli kepiting
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. ISMAIL Als YOGA menggunakan 1 (satu) pucuk senapan laras Panjang (DPB) untuk melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi M. NASRUDDIN dan saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dan mempermudah terdakwa dan sdr. ISMAIL Als YOGA untuk melarikan diri;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) basket kepiting (DPB), 2 (dua) buah gabus yang berisi sembako/barang jualan (DPB), 3 (tiga) buah jirigen BBM jenis bensin dengan total sebanyak 90 (Sembilan puluh) liter (DPB), 1 (satu) boks berisi rokok sebanyak 8 (delapan) slop berbagai merk dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna cokelat yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- (sejuta delapan ratus ribu rupiah) milik saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN dilakukan tanpa meminta izin dan tanpa sepengetahuan saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan bagi saksi RUSLAN Bin ALIMUDDIN sebesar ± Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

 

--------“Perbuatan terdakwa KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP”----------------------------------------------------------

 

dan

 

kedua

Primer

--------Bahwa ia terdakwa KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID bersama-sama dengan sdr. ATENG (DPO) dan sdr. ISMAIL Als YOGA (DPO) ada hari Minggu tanggal 04 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 07.12 WITA atau setidak-tidaknya di bulan februari 2024 bertempat di Perairan Sungai Selumit Pantai, RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari terdakwa KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID dilakukan pada hari Minggu tanggal 04 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 07.12 WITA Terdakwa yang pada saat itu bersama-sama dengan sdr. ATENG (DPO) dan sdr. ISMAIL Als YOGA (DPO) sekira pukul 01.00 WITA, sedang berada di rumah sdr. ISMAIL Als YOGA dan Sdr. ISMAIL Als YOGA meminta sdr. ATENG untuk mengambil 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu yang berada di Perairan Sungai Selumit Pantai RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dengan upah apabila sdr. ATENG berhasil mengambil 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu yang berada di Perairan Sungai Selumit Pantai RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya sdr. ISMAIL Als YOGA memberikan kipas mesin speed boat yang nantinya dipasang oleh sdr. ATENG ke 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk Yamaha 40 PK Warna Hitam dengan tutup mesin berwarna Hitam Les Merah dan bagian bawah mesin berwarna biru. Selanjutnya setelah sdr. ATENG menerima kipas mesin speed boat dari sdr. ISMAIL Als YOGA, sdr. ATENG langsung pergi menuju Perairan Sungai Selumit Pantai, RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan untuk mengambil 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu milik saksi Habin Bin Abdul Majid, sementara terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA menunggu di ujung jembatan yang berada di muara Perairan Sungai Selumit Pantai RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan sambal membawa BBM jenis pertarlite yang disimpan dalam 1 (satu) buah jirigen ukuran 30 liter (DPB).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 04.00 WITA, sdr. ATENG berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk Yamaha 40 PK Warna Hitam dengan tutup mesin berwarna Hitam Les Merah dan bagian bawah mesin berwarna biru sebagai penggerak menuju ujung jembatan yang berada di muara Perairan Sungai Selumit Pantai RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan yang dimana terdakwa bersama dengan sdr. ISMAIL Als YOGA telah menunggu sdr. ATENG. Selanjutnya terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA naik menuju 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu yang telah dicuri oleh sdr. ATENG lalu terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA menuju jembatan beringin 2 (dua), Kel. Selumit Pantai dan memberikan sdr. ATENG upah yang sudah dijanajikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya setelah mengantarkan sdr. ATENG, terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA membawa 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu tersebut menuju tambak milik sdr. DOYOK yang berada di Muara Bulungan, Kab. Bulungan. Keesokan harinya, terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA langsung mengganti cat/warna 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu dengan warna kuning dengan maksud agar 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu tidak dikenali pemilik dan orang lain.
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu adalah untuk dimiliki dan sebagai saran untuk melakukan tindak pidana.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil barang berupa 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu, 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk Yamaha 40 PK Warna Hitam dengan tutup mesin berwarna Hitam Les Merah dan bagian bawah mesin berwarna biru milik saksi HABIN tanpa meminta izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi HABIN sebesar ± Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

 

--------“Perbuatan terdakwa KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP”------------------------------------------------------

 

 

Subsider

--------Bahwa ia terdakwa KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID bersama-sama dengan sdr. ATENG (DPO) dan sdr. ISMAIL Als YOGA (DPO) ada hari Minggu tanggal 04 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 07.12 WITA atau setidak-tidaknya di bulan februari 2024 bertempat di Perairan Sungai Selumit Pantai, RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari terdakwa KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID dilakukan pada hari Minggu tanggal 04 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 07.12 WITA Terdakwa yang pada saat itu bersama-sama dengan sdr. ATENG (DPO) dan sdr. ISMAIL Als YOGA (DPO) sekira pukul 01.00 WITA, sedang berada di rumah sdr. ISMAIL Als YOGA dan Sdr. ISMAIL Als YOGA meminta sdr. ATENG untuk mengambil 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu yang berada di Perairan Sungai Selumit Pantai RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dengan upah apabila sdr. ATENG berhasil mengambil 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu yang berada di Perairan Sungai Selumit Pantai RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya sdr. ISMAIL Als YOGA memberikan kipas mesin speed boat yang nantinya dipasang oleh sdr. ATENG ke 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk Yamaha 40 PK Warna Hitam dengan tutup mesin berwarna Hitam Les Merah dan bagian bawah mesin berwarna biru. Selanjutnya setelah sdr. ATENG menerima kipas mesin speed boat dari sdr. ISMAIL Als YOGA, sdr. ATENG langsung pergi menuju Perairan Sungai Selumit Pantai, RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan untuk mengambil 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu milik saksi Habin Bin Abdul Majid, sementara terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA menunggu di ujung jembatan yang berada di muara Perairan Sungai Selumit Pantai RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan sambal membawa BBM jenis pertarlite yang disimpan dalam 1 (satu) buah jirigen ukuran 30 liter (DPB).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 04.00 WITA, sdr. ATENG berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk Yamaha 40 PK Warna Hitam dengan tutup mesin berwarna Hitam Les Merah dan bagian bawah mesin berwarna biru sebagai penggerak menuju ujung jembatan yang berada di muara Perairan Sungai Selumit Pantai RT. 016, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan yang dimana terdakwa bersama dengan sdr. ISMAIL Als YOGA telah menunggu sdr. ATENG. Selanjutnya terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA naik menuju 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu yang telah dicuri oleh sdr. ATENG lalu terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA menuju jembatan beringin 2 (dua), Kel. Selumit Pantai dan memberikan sdr. ATENG upah yang sudah dijanajikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya setelah mengantarkan sdr. ATENG, terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA membawa 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu tersebut menuju tambak milik sdr. DOYOK yang berada di Muara Bulungan, Kab. Bulungan. Keesokan harinya, terdakwa bersama sdr. ISMAIL Als YOGA langsung mengganti cat/warna 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu dengan warna kuning dengan maksud agar 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu tidak dikenali pemilik dan orang lain.
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu adalah untuk dimiliki dan sebagai saran untuk melakukan tindak pidana.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil barang berupa 1 (satu) unit Body Speed Boat dengan Panjang kurang lebih 300 (tiga ratus) cm dan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm berwarna kuning, hijau, orange dan abu-abu, 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk Yamaha 40 PK Warna Hitam dengan tutup mesin berwarna Hitam Les Merah dan bagian bawah mesin berwarna biru milik saksi HABIN tanpa meminta izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi HABIN sebesar ± Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

 

--------“Perbuatan terdakwa KAHAR Als KOGEN Bin (Alm) RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP”-------------------------------

 

 

Tarakan, 19 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.,M.H

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya