Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Tar HADIJAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HADIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Kota Tarakan tanggal 28 September/1951 kematian Haji. Berahim telah meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Warisan Jawab Mutlak (SKWJM)
  3. Menetapkan bahwa di Kota Tarakan tanggal 28/September/195l kematian Haji. Berahim telah meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Warisan Jawab Miitlak (SKWJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahut oleh Pencatatan Sipi1 Kecamatan Tengah Kota Tarakan.
  4. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak