Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT keseluruhan;------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hak-haknya secara hukum;----------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pengurusan Penerbitan Akta Jual Beli terhadap kedua objek yang dibeli oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanggal 26 Desember 2021 serta Kwitansi Pembayaran Tanggal 26 Desember 2021, dan Jual Beli tanggal 27 Februari 2023 sebagaimana ditunjuk dalam Surat Keterangan Tanah Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Yenni Agustina, S.H., M.Kn selaku Notaris & PPAT di Tarakan yang masing-masing telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan Mengikat Secara Hukum Jual Beli yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanggal 26 Desember 2021 serta Kwitansi Pembayaran Tanggal 26 Desember 2021, dan Jual Beli tanggal 27 Februari 2023 sebagaimana ditunjuk dalam Surat Keterangan Tanah Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Yenni Agustina, S.H., M.Kn selaku Notaris & PPAT di Tarakan yang masing-masing telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, terhadap kedua objek, berupa;-----------------
- Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara RT. 64 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana ditunjuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 1774 tanggal 24 April 2000 dengan luas 2.945M2 an. H. JAMALUDDIN M. dengan batas-batas sebagai berikut;----------------------
|
|
|
|
|
GOR Bukit Mas
|
|
|
Jalanan Perumahan
|
|
|
Jalan Bhayangkara
|
- Tanah berupa Empang/Tambak seluas 289.000 M2 yang terletak di Kelurahan Karang Anyer Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana yang ditunjuk dalam Surat Keterangan Tanah Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Yenni Agustina, S.H., M.Kn selaku Notaris & PPAT di Tarakan yang masing-masing telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------
|
|
dahulu Perwatasan Tambak SEKAR sekarang Peternakan Pemkot;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak/Tanah Hak sekarang Sumur Minyak Medico Espan, dan Peternakan;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak Hj. HASMIAH sekarang Tambak Hj. Hasmiah dan Sungai Kecil;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak/Tanah Hak sekarang Sungai Kecil;
|
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas kedua objek, berupa;
- Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara RT. 64 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana ditunjuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 1774 tanggal 24 April 2000 dengan luas 2.945M2 an. H.JAMALUDDIN M. dengan batas-batas sebagai berikut;-------------------
|
|
|
|
|
GOR Bukit Mas
|
|
|
Jalanan Perumahan
|
|
|
Jalan Bhayangkara
|
- Tanah berupa Empang/Tambak seluas 289.000 M2 yang terletak di Kelurahan Karang Anyer Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana yang ditunjuk dalam Surat Keterangan Tanah Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Yenni Agustina, S.H., M.Kn selaku Notaris & PPAT di Tarakan yang masing-masing telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut;----------
|
|
dahulu Perwatasan Tambak SEKAR sekarang Peternakan Pemkot;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak/Tanah Hak sekarang Sumur Minyak Medico Espan, dan Peternakan;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak Hj. HASMIAH sekarang Tambak Hj. Hasmiah dan Sungai Kecil;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak/Tanah Hak sekarang Sungai Kecil;
|
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengurusan penerbitan Akta Jual Beli pada Notaris/PPAT yang berwenang atas Jual beli yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanggal 26 Desember 2021 beserta Kwitansi Pembayarannya Tanggal 26 Desember 2021, dan Jual beli sebagaimana tanggal 27 Februari 2023 sebagaimana ditunjuk dalam Surat Keterangan Tanah Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Yenni Agustina, S.H., M.Kn selaku Notaris & PPAT di Tarakan yang masing-masing ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap kedua objek, berupa ;----------------
- Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara RT. 64 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana ditunjuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 1774 tanggal 24 April 2000 dengan luas 2.945M2 an. H.JAMALUDDIN M. dengan batas-batas sebagai berikut;-------------------
|
|
|
|
|
GOR Bukit Mas
|
|
|
Jalanan Perumahan
|
|
|
Jalan Bhayangkara
|
- Tanah berupa Empang/Tambak seluas 289.000 M2 yang terletak di Kelurahan Karang Anyer Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana yang ditunjuk dalam Surat Keterangan Tanah Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh Yenni Agustina, S.H., M.Kn selaku Notaris & PPAT di Tarakan yang masing-masing telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------------------------
|
|
dahulu Perwatasan Tambak SEKAR sekarang Peternakan Pemkot;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak/Tanah Hak sekarang Sumur Minyak Medico Espan, dan Peternakan;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak Hj. HASMIAH sekarang Tambak Hj. Hasmiah dan Sungai Kecil;
|
|
|
dahulu Perwatasan Tambak/Tanah Hak sekarang Sungai Kecil;
|
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan atau jika Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |