Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa pada 3 November 1995 ayah Pemohon (Alm LAONDO) telah meninggal dunia dirumahnya yang beralamat jalan Sebengkok AL, RT 08, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan tengah, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dan dimakamkan di pemakaman muslim Gang 45, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan untuk menerbitkan Akta Kematian ayah Pemohon (Alm LAONDO) yang meninggal dunia pada 3 November 1995 dirumahnya yang beralamat jalan Sebengkok AL, RT 08, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan tengah, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
- Membebankan Biaya menurut hukum.
|